![]() |
DPD Puja Ketarub Apresiasi Pemkab Deli Serdang Tertibkan Bangunan yang Diduga Tanpa Izin di Pantai Labu
DELI SERDANG – buser-investigasi.com
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Jawa Keturunan Nusantara Bersatu (Puja Ketarub) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Bupati Deli Serdang, atas langkah penertiban bangunan yang diduga belum memiliki izin lengkap di Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait ketertiban pembangunan, perizinan bangunan, tata ruang, serta perlindungan lahan pertanian.
DPD Puja Ketarub menilai, penertiban terhadap bangunan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah melakukan pembongkaran pagar dan sebagian bangunan di Desa Pantai Labu Baru, Kecamatan Pantai Labu. Penertiban tersebut disebut berkaitan dengan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan lokasi bangunan yang diduga berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
PBG merupakan salah satu persyaratan penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan mengenai bangunan gedung diatur, antara lain, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Selain aspek perizinan bangunan, pembangunan di kawasan yang ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi juga perlu memperhatikan ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang berlaku.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan perizinan hingga akhir tahun 2026. Apabila informasi mengenai batas waktu tersebut benar, tindak lanjut penertiban perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, serta prosedur hukum yang semestinya.
Ketua DPD Puja Ketarub Kabupaten Deli Serdang, Nanda Afrian Syah, S.H., menyampaikan bahwa ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan yang diduga melanggar ketentuan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menjaga ketertiban pembangunan.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum dan seluruh pihak memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi peraturan.
DPD Puja Ketarub juga berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di wilayahnya, terutama pembangunan yang berpotensi melanggar ketentuan perizinan atau berada di kawasan yang dilindungi.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan adil. Siapa pun yang melakukan pembangunan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, setiap tindakan pemerintah juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang benar,” demikian harapan DPD Puja Ketarub Kabupaten Deli Serdang.
Pihaknya berharap langkah penertiban tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar memastikan kelengkapan perizinan dan kesesuaian tata ruang sebelum melaksanakan pembangunan.
Dengan pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan tercipta ketertiban pembangunan, perlindungan lahan pertanian, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Deli Serdang.(*)
