![]() |
| Dalih Uang Iuran Bulanan, Alamak! Satpam Taman Malibu Indah Bak Debt Collector Teror Penghuni Kompleks |
MEDAN — buser-investigasi.com
Konflik berkepanjangan di Kompleks Perumahan Taman Malibu Indah, Medan, kian memanas dan mencoreng rasa keadilan sosial. Alih-alih menghormati proses hukum dan aspirasi warga, pihak pengelola—yang diwakili oleh CV Tunas Malibu Impian diduga menggunakan cara-cara premanisme. Satpam kompleks dikerahkan untuk mencegat, menginterogasi, dan memblokir akses keluar-masuk warga yang menolak membayar iuran, di tengah status aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang belum jelas penerahannya kepada pemerintah.
Berdasarkan video amatir yang beredar, insiden tidak terpuji memperlihatkan oknum satuan pengamanan (satpam) dengan arogan menahan kendaraan penghuni di pos penjagaan. Dengan dalih penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan kewajiban menunjukkan kartu akses yang dipersulit, para penjaga gerbang bertindak laiknya "debt collector". Tindakan ini jelas mencederai hak privasi dan kebebasan bergerak warga yang notabene adalah pemilik sah hunian tersebut. Ironisnya, spanduk intimidatif terpampang nyata di area kompleks, seolah menegaskan dominasi sepihak pengelola dalam memeras keuangan warga tanpa dasar tata kelola yang transparan.
Abaikan Tanggung Jawab
Krisis di Taman Malibu Indah tidak akan berlarut-larut jika Pemerintah Kota Medan hadir dan bertindak tegas. Hingga detik ini, pihak pengembang (PT Taman Malibu Indah) tercatat belum menyerahkan secara resmi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa Fasum dan Fasos kepada Pemko Medan, meskipun aturan hukum jelas mengaturnya melalui Perwal Medan No. 35 Tahun 2020.
Sikap pasif dan lambannya langkah Pemko Medan dalam menyikapi sengketa ini memunculkan tanda tanya besar. Warga merasa dikhianati oleh instansi pemerintah yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat. Wali Kota Medan dan instansi terkait seolah lepas tangan dan membiarkan warga berjuang sendirian menghadapi tekanan serta dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum yang semena-mena oleh pengembang.
Penyalahgunaan Wewenang
Praktik menjadikan satpam sebagai alat penekan untuk menarik retribusi bulanan merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Satpam digaji untuk menjaga keamanan lingkungan, bukan untuk melakukan intimidasi psikologis maupun fisik kepada penghuni perumahan.
Warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, untuk menindak tegas Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang menyalahgunakan fungsi anggotanya di lapangan. Pembiaran atas tindakan arogansi ini dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat.
Sudah saatnya Pemko Medan harus turun tangan mengevaluasi izin pengelola, memastikan status penyerahan PSU, dan menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi berkedok iuran lingkungan yang merugikan masyarakat di Taman Malibu Indah. (ril)
