![]() |
| Pembunuh Mahasiswa Ajukan Banding, Batal Dihukum Mati |
MEDAN, buser-investigasi.com
Terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19) mengajukan banding atas vonis pidana mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hasil banding, Rasya batal dihukum pidana mati.
Untuk diketahui, korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswa asal Humbang Hasundutan (Hasundutan) bernama Bonio Gajah (18). Pembunuhan sekaligus perampokan itu terjadi pada 13 November 2026.
Dilihat, Selasa (8/9), di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, putusan itu diumumkan Senin (7/9). Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan sepakat dengan Hakim PN Lubuk Pakam bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa M Rasya Hasibuan alias SYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum" demikian isi putusan PT Medan itu.
Namun, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu itu mengubah putusan Hakim PN Lubuk Pakam kepada terdakwa menjadi 20 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai penghapusan pidana mati sehingga amar selengkapnya sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/7).
Sidang vonis ini digelar pada Selasa (14/7). Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.
Pada dakwaan pertama JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak pada 13 November 2025. Kejadian berawal Rabu, 12 November 2025 sekira jam 18.30 WIB.(*)
