-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kejari Langkat Beberkan, 'Ratu' Penyulingan Minyak Ilegal Gol

Kamis, 10 September 2026, 01:58 WIB Last Updated 2026-09-09T18:58:29Z
Kejari Langkat Beberkan, 'Ratu' Penyulingan Minyak Ilegal Gol

LANGKAT, buser-investigasi.com

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara membeberkan kronologi saat menciduk terpidana 'Ratu' minyak, Sri Rita Wati selaku pemilik dapur penyulingan minyak ilegal. 


Rita diciduk saat dalam perjalanan pulang kembali ke rumah di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Selasa (8/9).


Kasih Intelijen Kejari Langkat, Ris Piere Handoko mengungkapkan, penangkapan terhadap terpidana kasus minyak dan gas itu dibantu personel Polsek Tanjungpura. 


Atas berhasilnya misi eksekusi ini, Kejari Langkat mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Tanjungpura. "Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Tanjungpura yang sudah membantu kami dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana atas nama Sri Rita Wati," ujar Ris, Rabu (9/9).


Ris menjelaskan, mulanya tim mendapatkan informasi keberadaan terpidana tengah berada di Kota Medan. Atas informasi ini, tim intelijen melakukan monitoring sekaligus pengintaian terhadap terpidana tersebut.


"Mulanya tim intelijen memperoleh informasi bahwa terpidana sedang berada di Kota Medan, tepatnya di Jalan Gunung Krakatau. Atas informasi ini, tim bergerak ke lokasi dimaksud," ucap Ris. 


Ris menjelaskan sempat kehilangan jejak terpidana ketika melakukan pendalaman di Kota Medan. 


Namun demikian, naluri intelijen tim yakin bahwa terpidana bergerak kembali menuju rumah.


Ketika sempat kehilangan jejak, tim juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Ris menambahkan, tim kemudian melakukan monitoring di Tanjungpura untuk mengetahui keberadaan terpidana.


"Hasil pemantauan diketahui bahwa terpidana saat itu sedang dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Hinai dengan mengendarai mobil pribadi. Atas informasi ini, tim intelijen melakukan penyisiran dan sudah mengantongi jenis mobil beserta nomor plat kendaraan," kata Ris. 


Penyisiran yang dilakukan tim intelijen membuahkan hasil sekira jam 17.30 WIB. 


Tidak butuh waktu lama, mobil yang dikendarai terpidana diberhentikan tepat di Simpang Iblis, Jalan Terusan 16, Kelurahan Pekan Tanjungpura.


"Pemeriksaan terhadap kendaraan kemudian dilakukan dan benar, terpidana berada di dalam kendaraan tersebut. Kemudian terpidana diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjungpura," ujar Ris. 


Kini, terpidana Sri Rita Wati sudah dijebloskan ke Rutan Tanjungpura untuk menjalani proses hukum. Dengan eksekusi ini, menunjukkan komitmen Kejari Langkat dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Kejari Langkat juga berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memastikan proses eksekusi terpidana berjalan efektif, aman, tertib serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


"Keberhasilan pengamanan terpidana Sri Rita Wati, merupakan wujud sinergi dan kesigapan jajaran Kejaksaan Negeri Langkat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ucap Ris. 


Rita merupakan terpidana yang melakukan tindak pidana kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan korban jiwa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 


Perkara yang menjerat Rita bermula dari aktivitas penyulingan minyak yang dilakukan tanpa izin di Dusun Wampu Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat.(trn)

Komentar

Tampilkan

  • Kejari Langkat Beberkan, 'Ratu' Penyulingan Minyak Ilegal Gol
  • 0

Terkini

Topik Populer