![]() |
| Sadis! Dua Centeng Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit Hingga Tewas |
LANGKAT - buser-investigasi.com
Dua centeng kebun sawit di Dusun IV Lau Mulgap, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Kuala di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Kedua centeng kebun yang merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap Tosa Sembiring alias Pajak, petani berusia 55 tahun, warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Langkat tersebut, yakni Jenda Meriah Tarigan dan Sukmo Kujowo. Keduanya juga berasal dari Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Langkat.
Tersangka Jenda Meriah Tarigan (55) ditangkap di depan Rumah Sakit (RS) Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Langkat, pada Minggu, 5 September 2026, sekira pukul 22.00 WIB.
Sedangkan pelaku, Sukmo Kujowo (30) diringkus, pada Minggu, 6 September 2026, sekira pukul 18.30 WIB di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Langkat.
AKBP Hannry PH Tambunan didampingi Kepala Satreskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kapolsek Kuala, AKP Samsul Bahri kepada wartawan, Rabu (9/9/2026), mengungkapkan motif kedua pelaku menghabisi nyawa korban adalah sakit hati.
"Kedua pelaku ini sakit hati kepada korban yang diduga sering mencuri kelapa sawit di lahan milik Gunawan di Dusun IV Lau Mulgap. Kedua pelaku ini penjaga kebun sawit tersebut," ungkap Hannry Tambunan.
Dari sakit hati itulah, lantas kedua pelaku berencana akan menghabisi korban. Pada Senin, 31 Agustus 2026, kedua pelaku menunggu korban di perladangan. Saat korban melintas, kedua pelaku langsung membacoknya dengan parang ke kepala, tangan dan tubuh korban. Pelaku juga menembakkan senapan angin ke tubuh korban, dan tewas dengan kondisi mengenaskan di tempat kejadian perkara (TKP). Korban mengalami robek di kepala, tubuh dan tangan korban terputus.
Hannry menuturkan, pada Senin pagi, 31 Agustus 2026, sekira pukul 09.30 WIB, pelaku Jenda Meriah Tarigan melihat buah sawit milik Gunawan yang dijaganya bersama Sukmo Kujowo, banyak yang hilang.
Sore harinya, pukul 15.45 WIB, melihat korban melintas di jalan mengendarai sepeda motor menggunakan along-along ke arah kebun sawit milik Gunawan.
Pukul 16.00 WIB, Sukmo Kujowo dengan sepeda motornya datang ke rumah Jenda Meriah memberitahukan hal itu. Mendengar cerita tersebut, Jenda Meriah berkata kepada Sukmo Kujowo, "Kalau jumpa dia (korban) nanti kita hantam. Mendengar itu, Sukmo Kujowo pun mengiyakannya.
Di saat itu pula, Jenda Meriah mempersiapkan peralatanya, berupa senapan angin dan parang sepanjang 60 sentimeter. Begitu pula Sukmo Kujowo. Dia menyiapkan parangnya sepanjang 80 sentimeter yang diambil dari sepeda motornya. Selanjutnya, kedua pelaku berjalan menunju ladang milik Gunawan untuk mencari korban.
Setengah jam kemudian, pukul 16.30 WIB, keduanya mendengar suara sepeda motor menuju lokasi tersebut. Jenda Meriah dan Sukmo Kujowo langsung bersembunyi di balik pohon sawit. Ternyata yang datang itu adalah korban.
Saat korban melintas, Sukmo Kujowo langsung membacok kepala korban beberapa kali hingga terjatuh. Sukmo Kujowo sempat berujar kepada korban, "Kenapa masih kekgini (mencuri sawit), Kam?".
Korban berupaya bangkit dan berdiri hendak mengambil parang miliknya. Namun, pelaku Jenda Meriah langsung menembakkan senapan angin ke arah korban, sedangkan Sukmo Kujowo terus membacok korban ke arah kepalanya.
"Korban berusaha menghindar dengan berlari ke arah bawah, tapi kedua pelaku terus mengejar korban. Saat korban terjatuh, pelaku SK (Sukmo Kujowo) kembali membacok korban. Korban masih terus berusaha menghindar, dia bangkit dan berlari ke arah kebun milik Basri," kata Hannry.
Seketika itu juga, kedua pelaku mengejar korban yang membuatnya kembali terjatuh. Melihat korban jatuh, pelaku Sukmo Kujow semakin membabi buta menyabetkan parangnya ke kepala, badan dan tangan korban hingga putus.
Setelah itu, kedua pelaku menunggu sekitar 20 menit untuk memastikan korban benar-benar tewas. Selanjutnya, pelaku Sukmo Kujowo mengambil sepeda motor korban untuk diletakkan di dekat mayat korban. Lalu, kedua pelaku pulang ke rumah masing-masing.
Tiga hari berselang, Kamis, 3 Septber 2026, sekira pukul 12.30 WIB, petugas piket Polsek Kuala mendapat informasi dari masyarakat tentang penemuan jasad korban yang sudah mulai membusuk dan dikerubungi ulat. Untuk keperluan penyelidikan, petugas langsung mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara, Medan.
Dari situlah proses penyelidikan dilakukan dan akhirnya petugas menangkap kedua pelaku. Bersama keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa pelat yang dilengkapi along-along warna hijau milik korban, celana pendek warna abu-abu milik korban, baju sweater lengan panjang milik korban, sepucuk senapan angin milik pelaku Jenda Meriah Tarigan, satu kotak peluru senapan angin merek Special Dome Elephan milik pelaku Jenda Meriah Tarigan, sebilah parang milik pelaku Jenda Meriah Tarigan, sebilah parang milik pelaku Sukmo Kujowo, sebilah parang bergagang besi sepanjang 1 meter milik korban, dan sehelai baju kaus memiliki bercak darah milik pelaku Sukmo Kujowo.
Hannry PH Tambunan merinci, tersangka Jenda Meriah Tarigan merupakan otak pelaku pembunuhan korban, sedangkan tersangka Sukmo Kujowo sebagai eksekutor.
"Tersangka JM (Jenda Meriah) sebagai otak pelaku sekaligus ikut melakukan pembacokan, dan tersangka SK (Sukmo Kujowo) sebagai eksekutor yang membacok korban di bagian kepala, badan dan memotong tangan kanan korban hingga meninggal dunia," sebut Hannry.
Untuk kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang (UU) RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Ari/candra)
