-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kejar Jaringan, 150 Kilo Sabu Gagal Diedarkan

Selasa, 29 September 2026, 00:39 WIB Last Updated 2026-09-28T17:39:54Z
Kejar Jaringan, 150 Kilo Sabu Gagal Diedarkan

MEDAN, buser-investigasi.com

Polisi menggagalkan peredaran 150 kg narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan modus menyelundupkannya menggunakan fiber ikan di sejumlah lokasi di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.


"Totalnya 150 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia. Ada tiga lokasi berbeda, semuanya hasil pengembangan," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Senin (28/9).


Andy mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 150 kg dari Malaysia.


Polisi mendapat informasi bahwa kelompok jaringan narkoba tersebut akan mendatangkan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui perairan pantai timur Sumatera Utara.


"Awalnya, petugas bergerak menuju Kabupaten Asahan. Namun, informasi yang diperoleh kemudian berubah. Kapal yang membawa sabu disebut akan menuju wilayah pantai Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke Kabupaten Aceh Timur," ujarnya.


Setelah berbulan-bulan melakukan pengintaian, petugas akhirnya melakukan penangkapan pada Rabu (9/9) sekira jam 21.00 WIB. Tim bergerak melakukan penangkapan di Desa Blang Buket, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.


"Setelah diperiksa, ada mobil pikap pengangkut galon air yang menyelundupkan karung berisi sabu seberat 70 kg dan mobil pribadi yang diduga membawa sabu seberat 20 kg," katanya.


Dari hasil pengembangan, petugas kembali mendapat informasi bahwa masih ada 60 kg sabu yang disimpan kelompok jaringan narkoba tersebut.


Petugas kemudian bergerak ke Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Musliadi. "Ditemukan sabu seberat 60 kg yang disimpan di dalam fiber ikan," ucapnya.


Dalam pengungkapan tersebut, ada empat tersangka yang diamankan, yakni Baihaqki alias Bay (22), Muhammad Azhari (29), T Murhaban (39) dan Musliadi (35). Mereka diamankan di sejumlah lokasi di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.


Selanjutnya, barang bukti dan para tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pengungkapan itu, polisi menyita total 150 bungkus narkotika jenis sabu kemasan warna biru muda dengan berat sekitar 150.000 gram bruto.


Polisi juga menyita empat unit telepon seluler, satu unit mobil Chevrolet pikap warna abu-abu tanpa pelat nomor, satu unit Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BL 1684 DO, tujuh karung goni warna putih, dan dua buah fiber ikan.


Andy mengatakan hasil pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika. "Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penangkap dan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut," ujarnya.


Polda Sumut selanjutnya akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), melakukan gelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan.(*)

Komentar

Tampilkan

  • Kejar Jaringan, 150 Kilo Sabu Gagal Diedarkan
  • 0

Terkini

Topik Populer