-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP

Rabu, 23 September 2026, 18:09 WIB Last Updated 2026-09-23T11:09:09Z

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP

Medan, buser-investigasi.com

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menegaskan pengadaan dan pemeliharaan alat berat senilai Rp11,4 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan melalui mekanisme e-Purchasing dan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


"Pengadaan maupun pemeliharaan alat berat dilakukan melalui Agent Tunggal Pemegang Merek dengan mempertimbangkan keaslian barang, layanan purnajual, ketersediaan suku cadang, serta ketentuan yang berlaku," Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana, kemarin, di Medan. 



Melvi didampingi Sekretaris DLH Wili Irawan mengatakan, mekanisme pengadaan melalui e-Katalog mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Produk dan penyedia yang ditayangkan dalam sistem pengadaan tersebut telah melalui proses yang ditetapkan LKPP.


Melvi juga menjelaskan, penyedia yang mengikuti proses e-Purchasing tercatat dalam INAPROC (Indonesia National Procurement Portal), portal pengadaan nasional yang dikembangkan dan dikelola LKPP. Produk yang ditayangkan melalui sistem tersebut telah melewati tahapan verifikasi dan kurasi sesuai ketentuan sebelum dapat dibeli oleh instansi pemerintah.


Terkait pengadaan truck compactor senilai Rp1,898 miliar yang dikaitkan dengan PT IPM, Melvi menyebutkan perusahaan tersebut merupakan diler resmi kendaraan komersial Hino di Indonesia di bawah Indomobil Group. "Pengadaan kendaraan dan alat dengan spesifikasi serta nilai tertentu membutuhkan jaminan keaslian barang dan layanan purnajual."


Sementara itu, mengenai informasi pengadaan bulldozer 1650 L senilai Rp479 juta, Melvi menegaskan DLH Kota Medan tidak menganggarkan pembelian unit bulldozer tersebut melalui APBD TA 2026.


Ia menambahkan, pengawasan terhadap proses pengadaan juga dilakukan melalui evaluasi dan pelaporan indikator pencegahan korupsi yang melibatkan Inspektorat Kota Medan dan perangkat daerah. Pemko Medan menggunakan MCSP KPK (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) sebagai salah satu instrumen penguatan pencegahan korupsi dan pengawasan tata kelola pemerintahan.


"Mekanisme pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menutup celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran," tandasnya. (*)

Komentar

Tampilkan

  • DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP
  • 0

Terkini

Topik Populer