![]() |
| Diduga e-KTP Diserahkan ke Pihak Ketiga Tanpa Verifikasi, Warga Asahan Lapor Oknum Disdukcapil ke Polisi |
ASAHAN – buser-investigasi.com
Seorang warga Kabupaten Asahan berinisial PPR (37) didampingi tim kuasa hukum Khairul Rizki, S.H., M.H. & Partners, melaporkan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan berinisial AY ke Polres Asahan, Rabu (02/09/2026). Laporan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35, serta ketentuan hukum lainnya terkait kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.
Kasus bermula ketika PPR menerima panggilan dari perusahaan pembiayaan yang menyebutkan ia memiliki tunggakan angsuran pembelian satu unit mobil Daihatsu Terios. Setelah dikonfirmasi ke kantor cabang perusahaan pembiayaan di Medan, terbukti data pribadi dan fisik e-KTP milik PPR telah digunakan pihak lain secara tidak sah untuk mengajukan kredit kendaraan tersebut.
Klien bersama pengacara kemudian mendatangi Disdukcapil Asahan untuk klarifikasi. Di sana, staf yang mengeluarkan e-KTP tersebut mengakui secara lisan telah menyerahkan dokumen identitas milik PPR kepada pihak ketiga tanpa prosedur sah. Namun, pihak manajemen Disdukcapil dinilai membiarkan kejadian tersebut tanpa tindak lanjut nyata maupun sanksi. Atas dasar itu, laporan resmi dibuat ke Polres Asahan dengan nomor STLLP/820/IX/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.
"Bagaimana mungkin instansi negara pemegang data kependudukan menyerahkan e-KTP warga hanya berdasarkan pengakuan sepihak tanpa verifikasi biometrik yang sah? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan malapraktik sistemik dan pelanggaran keamanan data negara," tegas Khairul Rizki.
Akibat kelalaian tersebut, PPR kini dicatat sebagai debitur bermasalah atas aset yang tidak pernah dimiliki, mengalami kerusakan catatan kredit di sistem SLIK OJK, serta kerugian moral dan psikologis akibat penagihan. Tim kuasa hukum menegaskan tidak akan berhenti pada mediasi, dan akan melaporkan pula ke Ombudsman RI serta Ditjen Dukcapil Kemendagri, sekaligus menempuh jalur pidana berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU ITE.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Asahan dituntut segera mengusut tuntas pelaku di balik kebocoran data ini, menindak tegas oknum yang terlibat, membersihkan nama baik klien dari segala kewajiban finansial fiktif, serta memulihkan hak-hak hukumnya secara menyeluruh.(Don)
