![]() |
| Ungkap Curat di Sei Dadap, Polisi Amankan Pelaku di Tanjungbalai |
ASAHAN — buser-investigasi.com
Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun II, Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Seorang pelaku berinisial RI (27), warga Kecamatan Sei Dadap, berhasil ditangkap di Taman Sudirman, Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus ini terjadi sejak Rabu (1/7/2026) pukul 03.30 WIB, saat pelaku diduga membuka paksa jendela rumah korban lalu mengambil barang berharga. Barang yang hilang meliputi empat unit telepon seluler, satu tas berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu, serta satu kartu ATM BCA. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp22 juta.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora memerintahkan Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Rafi Kurnia Putra untuk segera menindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Tanjungbalai dan segera bergerak melakukan pengamanan.
Selain itu, dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa empat unit handphone Android. "RI kini menjalani proses hukum dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," terang Kasatreskrim.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.(Don)
