![]() |
| Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Dua Pelaku Curat, Sita Barang Bukti Senilai Rp25 Juta |
ASAHAN — buser-investigasi.com
Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Batu Mutiara No. 12, Lingkungan VII, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dua orang pria berhasil diamankan, yakni RA (46), warga Kelurahan Kisaran Baru, dan KE (30), warga Kelurahan Kisaran Barat. Keduanya ditangkap pada Kamis (27/8/2026) dini hari di wilayah Kota Kisaran.
Kasus ini bermula pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika rumah milik Nursahari Nasution dibobol. Pelaku merusak jerjak kawat pada pintu belakang, membuka kunci dari bagian dalam, lalu masuk ke kamar dan mengambil barang berharga. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/784/VIII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2026, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora memerintahkan Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Rafi Kurnia Putra segera bertindak.
Sekitar pukul 00.20 WIB, RA diamankan di gang Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat. Berdasarkan keterangan dan pengembangan lebih lanjut, pukul 01.00 WIB polisi kembali menangkap KE di depot isi ulang air minum Jalan Anwar, Kecamatan Kisaran Barat.
Di samping itu, Kasatreskrim menjelaskan bahwa petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit laptop Acer, satu kamera, satu tas ransel, satu topi hitam, pakaian yang diduga dipakai saat beraksi, satu tang, satu obeng, tujuh jam tangan, serta sembilan gelang aksesoris wanita.
"Kedua tersangka dibawa ke Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. "Polres Asahan menegaskan komitmennya terus merespons cepat setiap laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," cetus Kaspatreskrim.(Don)
