![]() |
| Ali waris tuntut PT Aqua Fram berikan pesangon penuh kepada PHK karyawan meninggal |
Deliserdang/buser-investigasi.com
Surila Wati (43) warga Dusun III, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) menuntut PT Aqua Fram Nusantara untuk memberikan pesangon penuh kepada Alm Umar Hamdani suaminya akibat PHK meninggal dunia.
![]() |
Surilia Wati melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Deli Serdang Sehat [ LBH DSS]Ade Chandra, SH.MM bersama Tim , Kamis (13/8/2026) mengatakan kliennya Surila Wati menolak pesangon Alm suaminya yang diberikan pihak PT Aqua Fram Nusantara dengan jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
Dari perhitungan dari PT Aqua Fram Nusantara Ahli waris menerima konpensasi pemutusan hubungan kerja sebesar Rp. 130 juta. Jumlah tersebut dihitung dari jumlah pokok tidak termasuk insentif umum atau tunjangan jabatan. Dimana terdapat kekurangan sebesar Rp. 87 juta.
Perhitungan hak konpensasi sesuai slip gaji alm, dikatakan Ade Chandra terdapat hak-hak alm diantaranya pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan, perobatan dan perawatan, uang pengganti hak cuti tahunan dan uang santunan doa dengan rincian yang telah ditotal mencapai Rp. 217 juta lebih.
“ Permasalahan ini sedang dimediasi tripartit di Dinas Ketenaga Kerjaan Pemkab Sergai dan sudah dua kali pertemuan, namun jika tidak ada itikat baik dari Perusahaan maka kami akan melanjutkan upaya hukum ke Gugatan PHI” ujar Ade Chandra.(SR)

