![]() |
| Tangkap layar Rosmaida Purba Camat Bosar Maligas dan kantor Camat Bosar Maligas.(f/ist) |
Penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa (DD) Nagori Marihat Tanjung Kecamatan Bosar Maligas pada Tahun anggaran 2025 sebanyak Rp197.000.000 juta di pertanyakan peruntukkannya.
Ketua BUMNag Martabe, Budiman Manurung yang sempat dikonfirmasi wartawan sampai saat ini belum memberikan jawaban. Sikap kesan bungkam tersebut memunculkan tanda tanya publik berhak mengetahui
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kondisi ini menjadi perhatian publik karena dana (uang-red) penyertaan modal bukanlah dana (uang-red) pribadi.
Melainkan uang rakyat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag). Oleh karena itu, setiap rupiah penggunaannya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebut Aripin (46).
Dugaan tersembunyi terhadap publik dengan penggunaan anggaran justru berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menjadi hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan keuangan publik.
Sementara Rosmaida Purba Camat Bosar Maligas yang sempat dihubungi mengatakan masih dalam perjalanan." Sebentar nya masih jalan ini," katanya via aplikasi WhatsApp.
Untuk diketahui, keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik untuk memberikan akses yang mudah dan transparan bagi masyarakat guna memperoleh informasi yang diperlukan.
Di Indonesia, hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadikannya pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan demokratis.(age)
