-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

'Korban Maling Jadi Tersangka' Dalam Upaya Restoratif Justice, Korban Minta 2 Mobil Pajero

Kamis, 05 Maret 2026, 20:26 WIB Last Updated 2026-03-05T18:54:27Z
 'Korban Maling Jadi Tersangka' Dalam Upaya Restoratif Justice, Korban  Minta 2 Mobil Pajero 

Deli Serdang [Sumut] buser-investigasi.com

Dalam proses persidangan kasus korban pencurian jadi tersangka menemukan fakta baru, materi sidang ke 10 kali ini adalah meminta keterangan dari terdakwa Mansyur Tarigan (34 th), Rabu 4 Maret 2026.


Ia mengungkapkan bahwa,

"*Pihak keluarganya telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak pelapor (Jordi Silaban) namun dalam mediasi pertama pihak pelapor meminta uang perdamaian 100 juta, karena saya memang orang susah dan kerja serabutan, tidak menyanggupi permintaan mereka. Dalam upaya keluarga untuk mediasi yang ke 2, pihak pelapor malah meminta 2 unit mobil Pajero, atas permintaan mereka yang sudah tidak masuk akal membuat kami hanya pasrah saja pada proses hukum yang berlaku lewat keadilan yang akan diberikan yang mulia majelis hakim*" ungkap Mansyur Tarigan dalam persidangan tersebut 


Dalam persidangan tersebut Mansyur Tarigan tetap tidak mengakui bahwa dirinya tidak ada memukul Jeril Silaban (17) selaku salah 1 dari 3 orang pencuri yang memasuki rumahnya


Jika merunut dari hasil Visum et Repertum (VeR) menyatakan bahwa luka yang ada pada tubuh korban (Jeril Silaban) hanya luka di bagian dalam bibirnya saja dan tidak ada luka lain pada organ tubuh lainnya seperti yang disangkakan, bahwa Mansyur Tarigan telah melakukan pemukulan pada bagian wajah, punggung dan menunjang perut Jeril 


Jika kita mengamati serta menilai kesaksian dari 16 orang yang benar-benar ada di TKP dan kesaksian terdakwa menyatakan bahwa yang memukul Jeril Silaban itu adalah ibu kandungnya sendiri (Juli br Sembiring) dengan menampar wajah anaknya bertubi-tubi karena mungkin merasa malu didepan khalayak ramai atas perbuatan anaknya. Dan pemukulan yang serupa juga dilakukan (Risna br Silaban) selaku Namboru/Bibik nya si Jeril Silaban 


"*Untuk itu, sesuai hasil visum diatas telah dapat membuktikan bahwa luka dibibir Jeril Silaban itu adalah dampak dari pukulan Ibu dan Namboru/Bibik nya sendiri bukan hasil pemukulan yang dilakukan Mansyur Tarigan seperti yang dituduhkan kepadanya*" Jelas Farid Faturahman SH, MH selaku pengacara 


Ia menambahkan, tuduhan ini adalah perbuatan yang sangat keji, mereka telah berani memutarkan balikkan fakta kejadian untuk memeras keluarga Mansyur Tarigan demi 100 juta dan atau 2 unit mobil Pajero jika ingin berdamai. Untuk itu kami sangat berharap dan percaya bahwa majelis hakim akan memutuskan perkara ini berdasarkan fakta yang objektif dan rasa keadilan sesuai amanat Konstitusi UU 1945. "Pungkasnya mengakhiri 


Diluar persidangan Mansyur Tarigan menerangkan.  Ohh.. - tadi saya lupa menerangkan kepada majelis hakim bang - 

"*Soal upaya Restoratif Justice (perdamaian) pihak Polresta Deli Serdang pernah mempertemukan kami kedua belah pihak untuk berdamai di ruangan penyidik. Tapi pihak pelapor keberatan dan meninggalkan ruangan tanpa ada titik temu, malahan pada saat itu tim media mereka malah buat keributan ke penyidik, karena penyidik berupaya melakukan mediasi alias RJ*"

 "Terang Mansyur Tarigan(ES)

Komentar

Tampilkan

  • 'Korban Maling Jadi Tersangka' Dalam Upaya Restoratif Justice, Korban Minta 2 Mobil Pajero
  • 0

Terkini

Topik Populer