-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

MA RI tolak permohonan Lihando alias Lie Weng KK dan di nyatakan Bersalah atau Wanprestasi

Kamis, 11 Desember 2025, 14:16 WIB Last Updated 2025-12-11T07:16:14Z

MA RI tolak permohonan Lihando alias Lie Weng KK dan di nyatakan Bersalah atau Wanprestasi 

LUBUKPAKAM | buser-investigasi.com

Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menolak Pemohonan Kasasi Lihando alias Lie Weng Hai Dkk, artinya pada Gugatan di tingkat pertama di pengadilan Negeri Lubuk Pakam perkara No. 431/Pdt.G/2024/ PN.Lbp , banding di pengadilan tinggi medan Perkara No. 212/PDT/2025/PT MDN Tanggal Putusan Banding , 22 Mei 2025, putusan kasasi perkara Nomor:4480 K /PDT/2025 tertanggal 18 November 2025 Kamis (11/12/2025) 


Terbukti majelis Hakim membenarkan dan menyatakan Lihando ,dkk telah melakukan tindakan wansprestasi / ingkar janji serta di waibkan membayar secara tunai kepada Pihak Penggugat seebsar Rp. 300juta,Selanjutnya pada pokok gugatan perkara No. 8/Pdt-G.S/K/2025/PN-Lbp Ketua Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari jumat tanggal 20 Juni 2025 yang salah satu point majelis hakim adalah Menghukum Tergugat/ Lihando untuk menggantikan kerugian material sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), secara tunai kepada Penggugat, total keseluruhan pada 2 kasus gugatan perdata lihando diwajibkan membayar Rp.570juta rupiah.



Selaku mewakili Pelapor dan atau Korban Ade Chandra,SH.MM menjelaskan kepada awak media dan membenarkan bahwa telah menerima Pemberitahuan by E court ( persidangan online) bahwa mahkamah Agung RI telah menolak Permohonan kasasi ( menguatkan putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan) Lihando selaku Pemohon/Tergugat dengan nomor Putusan Kasasi 4480 K /PDT/2025 tertanggal 18 November 2025, 


seharusnya Tergugat Lihando,dkk harus patuh dan taat terhadap Putusan MA yang telah incrah dan berkekuatan hukum tetap.namun diabaikan dengan berbaik cara, namun tidak ada masalah, itu hak Tergugat,dkk, tamat sudah upaya hukum tergugat,dkk di keperdataan, selanjutnya Terlapor Lihando,dkk juga sednag menhadapi masalah Hukum pidana sebagaimana tertuang pada laporan polisi LP/B/1032/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, " Ungkap Ade Chandra 


 tertanggal 01 Agustus 2024 atas nama terlapor Lihando,Dkk atas dugaan tindak penipuan dan atau pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang sedang dalam proses penyelidikan di Subdit III unit 1 jatanras Direskrimum Polda Sumut dan laporan polisi No.LP/B/1327/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA,tanggal 14 Agustus 2025 tentang dugaan tindak pidana pengaduan fitnah /Laporan Palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHPidana dengan Terlapor Lihando, yang sedang diproses penyelidikannya di Unit Tipiter Reskrim Polres Batubara.



Atas ketidak patuhan Tergugat /Terlapor Lihando,dkk untuk mengabaikan semua hasil putusan pengadilan yang telah incrah dan berkekuatan hukum tetap dan demikian terhadap Putusan Mahkamah Agung, tindakan hukum selanjutnya kami selaku Penggugat melakukan tindakan hukum berupa melakukan Gugatan perdata (PMH) dipengadilan Negeri Lubuk Pakam pada pokok Perkara No. 165/Pdt.G/2025/Pn Lbp yg inti gugatan terhadap Lihando,dkk selaku Tergugat tersebut meminta Majelis Hakim melakukan sita jaminan dan atau memerintahkan dilelang guna mengembalikan uang Penggugat atas beberapa bidang lahan sawit milik Tergugat LIhando,dkk, 


dan pada kesempatan ini kami meminta kepada kepada desa Ait hitam/rawa dolik kec.lima puluh kab.batubara untuk tidak menerbitkan surat dalam bentuk apapun( surat silang sengketa ) dan atau pihak manapun atas lahan yang masih menjadi sengketa, agar terhindar dari permasalahan hukum ke depan nya, ungkap Ade Chandra (*)

Komentar

Tampilkan

  • MA RI tolak permohonan Lihando alias Lie Weng KK dan di nyatakan Bersalah atau Wanprestasi
  • 0

Terkini

Topik Populer