-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Merasa Tertipu oleh Jamaat Sendiri, HKBP Sion Medan Minta Atensi dari pihak PN Lubukpakam Terkait Pembelian Lahan Tanah

Senin, 23 Februari 2026, 19:57 WIB Last Updated 2026-02-23T12:57:19Z
Merasa Tertipu oleh Jamaat Sendiri, HKBP Sion Medan Minta Atensi dari pihak PN Lubukpakam Terkait Pembelian Lahan Tanah

Lubukpakam | buser-investigasi.com

Diduga tidak bersedia untuk peralihan nama pemilik (Balik Nama) pemecahan dari Sertifikat terhadap lahan yang sudah dijual, pemilik tanah (penjual), menggugat pembeli yaitu Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Sion yang berada di Jalan Menteng VII Gang Gereja Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.


Hal itu diketahui pada sidang perdata yang digelar PN Lubukpakam, dipimpin Majelis Hakim, T Latiful SH, Senin (23/2/2026) di Lubukpakam. Sidang perdana itu, Hakim menyepakati dengan para pihak yaitu tergugat dan penggugat, terkait jadwal agenda sidang perdata yang akan digelar.


Dalam gugatannya disebutkan, Penggugat memiliki tanah seluas 631 meter persegi berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 130. Namun dari keseluruhan luas tanah, batas-batas tanah yang tercantum di dalam perjanjian jual beli, terhadap seluas 96,5 meter persegi yang telah dijual, tidak pernah ditentukan sehingga menimbulkan ketidakpastian objek perjanjian. 


Usai persidangan, Kuasa Hukum tergugat yaitu HKBP Sion, Gindo Nadapdap SH, mengatakan masalah lahan sebenarnya sudah perikatan jual beli antara penjual yaitu Jufri Napitupulu dengan pembeli yaitu Pendeta Oktavia Uliana Manullang selaku perwakilan Gereja, dan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual beli.  


Meresa Tertipu oleh Jamaat Sendiri, HKBP Sion Medan Minta Atensi dari pihak PN Lubukpakam Terkait Pembelian Lahan Tanah

Menurutnya, pembayaran sudah dilakukan secara bertahap mulai 24 Oktober 2020 melalui rekening penjual, dan sudah lunas dibayar pada 9 Agustus 2021, seluruhnya Rp 482,5 Juta. Pelunasan tanah dilakukan dihadapan notaris Robin Hudson Sitanggang SH SpN, yaitu pada tanah yang berada di samping lahan Gereja. 


“Sudah terjadi pembayaran hingga lunas, sudah terjadi penyerahan lahan, sudah terjadi penandatanganan jual beli. Artinya secara hukum tidak ada masalah” jelasnya.

 

Dengan itu, pihaknya meminta atensi dari pihak PN Lubukpakam, untuk memperhatikan masalah ini dengan serius, karena peruntukan lahan bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk kepentingan gereja.


Disampaikan, jual beli itu dilakukan untuk pengadaan lahan, agar lokasi gereja semakin layak untuk melayani kepentingan umat.  


“Kita akan menghadapi gugatan ini pada persidangan. Kita akan jawab seluruh keberatan penggugat atas perikatan jual beli lahan tersebut. Transaksi sudah dilakukan, Pengadilan Negeri diminta untuk menyetujui balik nama sertifikat kepada pembeli” pinta Gindo Nadapdap.  


Pendeta Oktavia Uliana Manullang, selaku Pendeta HKBP Sion, masih berharap agar masalah lahan itu ditempuh dengan jalan damai, sehingga bisa diselesaikan dengan baik, karena penggugat juga merupakan warga Jemaat HKBP Sion. “Ada baiknya pihak keluarga diajak untuk duduk bersamai, tetapi kalau sudah tidak bisa lagi, biarlah hukum yang memutuskan” ujarnya. (*).

Komentar

Tampilkan

  • Merasa Tertipu oleh Jamaat Sendiri, HKBP Sion Medan Minta Atensi dari pihak PN Lubukpakam Terkait Pembelian Lahan Tanah
  • 0

Terkini

Topik Populer