Deli Serdang, Buser Investigasi – Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menyerahkan sertipikat wakaf kepada Masjid Al Ikhlas yang berlokasi di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Penyerahan dilakukan langsung ke lokasi masjid melalui Layanan ARTIS (Antar Sertipikat Gratis), salah satu layanan inovatif BPN Deli Serdang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, S.S.T., M.H., mengatakan bahwa Layanan ARTIS merupakan bentuk komitmen BPN Deli Serdang dalam memberikan kemudahan dan pemerataan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Melalui Layanan ARTIS, kami ingin memastikan masyarakat, khususnya pemohon lansia, penyandang disabilitas, serta pengurus wakaf dan rumah ibadah, tetap mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya tanpa terkendala jarak, waktu, maupun kondisi tertentu,” ujar Mahyu Danil.
Layanan ARTIS merupakan program pengantaran sertipikat secara gratis yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dengan kategori tertentu, yakni pemohon lanjut usia, pemohon disabilitas, tanah wakaf atau rumah ibadah, serta pemohon dengan keterbatasan waktu dan jarak tempuh.
Pengurus Masjid Al Ikhlas menyampaikan rasa syukur atas diterbitkannya sertipikat wakaf masjid yang kini telah memiliki kekuatan hukum yang sah. Mereka juga mengapresiasi layanan BPN Deli Serdang karena sertipikat diantar langsung tanpa pungutan biaya apa pun, serta didukung oleh petugas yang ramah dan profesional.
Pengurus masjid turut menyampaikan harapan dan doa agar BPN Deli Serdang ke depan semakin baik, amanah, dan konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mahyu Danil juga mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan rumah ibadah yang ada di Kabupaten Deli Serdang agar mengurus sertipikat wakaf dan rumah ibadah secara langsung ke BPN Deli Serdang tanpa melalui perantara. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
(Agung)
