![]() |
| Suami Tewas Diterjang Scoopy, Janda Korban Menangis, Balqis Belum Ditahan Kejari Medan |
Sudah jatuh tertimpa tangga, sudah nyawa melayang, keadilan pun seolah dipermainkan! Hukum di Kota Medan mendadak bak 'layang-layang putus' saat berhadapan dengan Balqis Alya. Cewek pembawa petaka yang menabrak mati Krisman Silalahi hingga kini belum juga dijebloskan ke sel penjara. Padahal, vonis hakim sudah berstatus inkrah dan memerintahkan pelakunya segera ditahan!
Usut punya usut, skandal 'penjara gaib' ini terbongkar setelah keluarga korban mendatangi Lapas Perempuan Kelas II Tanjung Kusta Medan. Alangkah kagetnya mereka, nama Balqis Alya sama sekali TIDAK TERCATAT sebagai penghuni tahanan di sana. Lantas, di mana cewek penabrak maut itu bersembunyi?
Peristiwa berdarah ini bermula dari aksi nekat Balqis Alya yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 6699 AMB bak kesetanan di Jalan HM Jhoni, depan Toko Buku Salemba, Pasar Merah, Medan, sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam kondisi mengantuk berat, ia nekat mengemudi sembari asyik mengetik layar handphone.
Aksi konyol itu berbuah maut. Motor Balqis oleng menyeberang jalur dan langsung 'menghantam keras' sepeda motor Honda Supra BK 2997 ADF yang dikendarai pasangan suami istri, Krisman Silalahi dan Rumija Manurung. Keduanya terpental hebat ke aspal.
"Dia bawa motor kaya orang gila! Sudah subuh, ngantuk, tapi malah mainan HP. Suami orang tau saya disambar sampai terpental!" geram anak korban dikediamannya.
Setelah 16 hari bertaruh nyawa di RS Murni Teguh, naas bagi Krisman Silalahi. Pria malang itu menghembuskan napas terakhirnya, meninggalkan istrinya, Rumija, yang hingga kini masih harus berobat jalan akibat luka parah yang dideritanya.
Di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan secara tegas menyatakan Balqis Alya terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, serta memerintahkan terdakwa segera ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra Astuti, SH, yang menuntut 3 tahun 6 bulan sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Medan lewat Putusan Nomor 1609/PID.SUS/2026/PT MDN tetap menguatkan vonis PN Medan tersebut.
Anehnya, meski putusan sudah diketok palu dan berkekuatan hukum tetap, Kejari Medan terkesan 'melempem' dan tak kunjung memenjarakan pelaku.
Sambil menahan duka dan derita fisik, Rumija Manurung tumpah ruah meluapkan kekecewaannya saat kembali ditemui wartawan di kediamannya, Selasa (25/8/2026) sore.
"Kalau memang sudah diperintahkan ditahan dan putusannya sudah inkrah, kami cuma ingin tahu: Balqis Alya ada di mana?! Siapa yang bertanggung jawab atas execution ini?!" cerca Rumija dengan nada bergetar menahan amarah.
"Suami saya sudah mati! Saya sekarang hidup sendirian sambil menahan sakit! Saya memohon kepada Pak Jaksa, tangkap dan penjarakan Balqis Alya sekarang juga! Jangan biarkan dia melenggang bebas setelah membunuh suami saya!" ratap Rumija menuntut keadilan.
Sebelumnya d8i sisi lain, saat dikonfirmasi terkait keberadaan terpidana maut yang 'ghaib' tersebut, Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, berjanji akan segera berkoordinasi kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan.
"Terdakwa atau terpidana akan segera dieksekusi! Tadi saya sudah koordinasi dan menanyakannya langsung kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan," tegas Valentino berusaha meyakinkan publik, Selasa (11/8/2026) siang.
Namun saat kembali dikofirmasi Selasa (25/8/2026) siang Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Manurung mengatakan belum mendapat info dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan.
"Aku belum dapat info dari Kasi Pidum," jawabnya singkat pada awak Media ini
Kini publik menunggu ketegasan Kejari Medan. Apakah Balqis Alya akan segera dijebloskan ke jeruji besi Tanjung Kusta, ataukah hukum kembali tumpul ke atas bagi sang penabrak maut? (Mega)
