![]() |
| Gedung Kantor Pengadilan Negeri Binjai Sumatera Utara, Sabtu, 01 November 2025.(E$) |
Binjai l Buser-Investigasi.com
Masyarakat dan Jurnalis, sangat kecewa atas amar putusan Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai - Sumatera Utara, ungkap R.N, Kepada Wartawan,01 November 2025.
Kekecewaan tersebut berawal dari adanya seorang warga inisial
"R.N", yang menitipkan sepeda motornya kepada temannya, pada Bulan Agustus 2025, Kemarin.
Namun tanpa ijin dan sepengetahuan, "R.N" serta tidak tahu menahu, bahwa ternyata Sepeda Motor miliknya yang dititipkan tersebut, dipakai oleh temannya untuk membeli Narkoba - Jenis Ekstasi.
Mereka berdua pun di tangkap oleh Satres Narkoba Polres Binjai-Polda Sumut.
Dimana sepeda motor miliknya R.N, berplat BK 6537 MBQ, turut diamankan sebagai Barang Bukti (BB).
Saat didalam proses persidangan Pengadilan Negeri Binjai - Sumatera Utara, "R.N", hadir, dan telah memperlihatkan bukti fisik surat Asli Sepeda Motor miliknya tersebut kehadapan Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Baktiar.
Prihal tersebut tertuang didalam nomor perkara : 288/Pid.sus/2025/PN Bnj, tertanggal Rabu 22 Oktober 2025, dengan isi tuntutannya sebagai berikut ; Menyatakan dan Menjatuhkan, serta dirampas untuk dimusnahkan, satu unit sepeda motor Merk Honda Vario dengan nomor Pol. BK.6537 MBQ, yang di bacakan oleh Hakim Ketua Baktiar, yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
Yang sangat disesalkan oleh "R.N" Yang juga berprofesi sebagai Wartawan, adalah, mengapa Ketua PN Binjai tersebut tidak memperhatikan Pasal 46 KUHP, yang berbunyi jika pemilik kendaraan tidak terbukti terlibat, dan beritikat baik, serta tidak tahu menahu bahwa kendaraannya dipakai untuk hal hal yang kejahatan.
Setelah proses selesai,dan berkaitan hukum tetap, Hakim bisa mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemilik yang sah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjelaskan bahwa Ia pun merasa tidak tahu apa dasar putusan, Ketua Hakim PN Binjai, serta menyarankan supaya R.N, menjumpai Ketua Hakim PN.Binjai.
Ditempat terpisah Masyarakat dan Jurnalis, agar pihak dari Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, mengevaluasi kinerja dari Oknum Ketua Hakim PN Binjai
Serta juga berharap supaya pihak dari Badan Pengawas Mahkamah Agung, memanggil dan memeriksa atas putusan Ketua Hakim PN Binjai Baktiar, yang di nilai masyarakat dan Jurnalis tidak menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. (E$)


