-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gadaikan Motor Pinjaman, Dua Pria Satu Sel di Polsek Tanjung Morawa

Kamis, 27 November 2025, 01:22 WIB Last Updated 2025-11-26T18:22:06Z

Gadaikan Motor Pinjaman, Dua Pria Satu Sel di Polsek Tanjung Morawa

DELISERDANG | buser-investigasi.com

Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di dua lokasi berbeda.


Kedua tersangka masing-masing Wawan Kurniawan (27), warga Lingkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, serta Uda alias Abu (45), warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Rini, datang ke sebuah warung sambil mengendarai Honda Scoopy BK 2966 MBQ. Tidak lama kemudian, Wawan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak menjemput temannya yang dikatakan berada tidak jauh dari lokasi. Karena mengenal pelaku yang sering berada di warung tersebut, korban menyerahkan sepeda motornya.


Namun hingga ditunggu berjam-jam, pelaku tidak kembali. Korban bahkan sempat mencari ke rumah Wawan tetapi tidak menemukannya. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Tanjung Morawa pada 25 November 2025 dengan LP/B/440/XI/2025/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut.


Menerima laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan Wawan di Jalan Bandar Labuhan, Desa Bandar Labuhan, Tanjung Morawa. Wawan kemudian ditangkap tanpa perlawanan.


Dalam pemeriksaan, Wawan mengakui tidak beraksi sendiri. Ia menyebut keterlibatan Uda alias Abu dan mengungkapkan bahwa sepeda motor korban telah mereka gadaikan di kawasan Jermal 15, Kota Medan, senilai sekitar Rp3,5 juta.


Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap Uda saat sedang duduk bersama rekannya di Gang Rotan, Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Jonni H. Damanik, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.


“Benar, kedua pelaku kasus penggelapan sepeda motor sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.


Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti sepeda motor yang telah digadaikan. (*/dl)

Komentar

Tampilkan

  • Gadaikan Motor Pinjaman, Dua Pria Satu Sel di Polsek Tanjung Morawa
  • 0

Terkini

Topik Populer