
![]() |
Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 335 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup |
MEDAN | buser-investigasi.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap Sulaiman Daud, terpidana kasus ganja seberat 335 kg di Aceh saat sedang bermain handphone (hp) usai buron atau berstatus daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun.
Penangkapan Sulaiman ini dilakukan tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dipimpin Kepala Seksi V Bidang Intelijen sekaligus Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.
"Tim Tabur Kejati Sumut kembali berhasil menangkap seorang buronan yang sudah lama masuk DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, yakni Sulaiman Daud. Terpidana kita amankan saat sedang bermain hp di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh pada Kamis (16/10/2025) sekira pukul 23.10 WIB," kata Husairi dalam siaran pers, Jumat (17/10/2025).
Husairi menjelaskan proses penangkapan Sulaiman didampingi tim Intelijen Kejari Gayo Lues. Kata dia, Sulaiman sempat melawan saat hendak diamankan sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejari Medan.
"Penangkapan ini guna pengeksekusian hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujarnya.
Dijelaskannya, Sulaiman dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima dan menyerahkan ganja 335 kg sebagaimana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terpidana buron selama 10 tahun sejak tahun 2015. Terpidana sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan saat proses persidangan, akan tetapi dia melarikan diri dan kini berhasil kita tangkap," ucap Husairi.
Ia menegaskan penangkapan buronan merupakan bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam mendukung program tangkap buronan (Tabur 31.1) yang digagas Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
"Program ini bertujuan untuk memastikan setiap pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana yang mencoba bersembunyi dari proses hukum," ucap Husairi.
Pihaknya akan terus berkomitmen dan berupaya semaksimal mungkin untuk mengejar serta menangkap para pelaku tindak pidana yang berstatus DPO. Husairi juga mengimbau kepada seluruh buronan tindak pidana agar menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa. (media)