
![]() |
7 Tahun Dilaporkan, Kasus Penipuan Diberhentikan Polrestabes Medan, Korban Lapor Divpropam Mabes Polri |
Deliserdang | buser-investigasi.com
Penyidik dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan akan dilaporkan ke DivPropam Mabes Polri atas dugaan penyimpangan wewenang dan pelanggaran kode etik.
Pasalnya, kasus penggelapan yang dilaporkan Kwik Sam Ho/Dharwan Widjaja dengan nomor laporan: LP/326/II/2018/ SPKT Restabes Medan Tanggal 23 Februari 2018 A.N, dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan Nomor:S.PPP/978-a/IX/RES.1./2025/Reskrim tertanggal 22 September 2025.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban dari Kantor Hukum ADE CHANDRA & PATHNERS kepada awak media di Medan, Jumat 10 Oktober 2025.
Disebutkan, laporan korban Kwik Sam Ho/Dharman Widjaja ditangani Unit Reskrim Tipidsus Ekonomi Polrestabes Medan. Selanjutnya berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Medan Nomor:B.996/N.2.10.3 Epp.1/03/2019 tertanggal 26 Maret 2019, perihal hasil penyidikan perkara atas nama Karya Elly, SH dipersangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUPidana, dinyatakan sudah Lengkap (P21).
Namun, dalam perjalanannya, kurang lebih dalam kurun 7 tahun penyidik tidak mampu melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Medan. Selanjutnya dengan pasrah penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Nomor:S.TAP.Sidik/978-b/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tentang perhentian penyidikan tertanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto,SE, SIK, MH.
Selanjutnya Kasat Reskrim juga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan Nomor:S.PPP/978-a/IX/RES.1./2025/Reskrim tertanggal 22 September 2025.
"Kami sebagai kuasa hukum klien benar ada menerima beberapa lembar surat dari penyidik Reskrim Polrestabes Medan. Adapun surat berupa SP2HP, surat perintah penghentian penyidikan, surat ketetapan dan surat pemberitahuan penyidikan," kata Kuasa Hukum Kwik sam Ho dari Kantor Hukum ADE CHANDRA & PATHNERS.
"Tentunya klien kami sangat kecewa dan merasa tidak mendapatkan keadilan kukum selama 7 tahun waktu yang dicurahkan oleh klien kami guna meminta keadilan. Namun bukan rasa keadilan yang didapatkan oleh klien kami melaiankan rasa kekecewaan yang amat berat," ujar kuasa hukum.
Masih kuasa hukum, katanya, pihaknya akan mengambil upaya hukum berupa melakukan Pra-pradilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Kapolrestabes Medan.
"Selanjutnya klien kami juga akan mengadukan penyidik dan atau Kasat Reskrim Polrestabes Medan ke DivPropam Mabes Polri atas dugaan Penyimpangan wewenang dan pelanggaran kode etik. Sedangkan oknum Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan akan kami adukan ke Jamwas Kejaksaan Agung atas dugaan menerbitkan Surat Palsu berupa asurat P21 (surat P21 tidak diakui oleh oknum JPU dan menerbitkan Surat P19)," jelas Ade Chandra. (msp)
Ade Chandra, kuasa hukum Kwik Sam Ho/Dharwan Widjaja. (Ist/Sumutpost.id)