
![]() |
Kejatisu Didesak Tetapkan Tersangka, Korupsi Lahan PTPN Ke Citraland |
MEDAN | buser-investigasi.com
Publik berharap kasus dugaan korupsi pengalihan lahan PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I, kepada pengembang properti Citraland yang melibatkan instansi BPN dan Pemkab Deli Serdang segera dituntaskan dengan menetapkan tersangka.
Pasalnya, dengan proses yang begitu lama, warga bisa berasumsi kalau kasus ini sedang dipilah pilah tersangkanya dan berpotensi juga masuk angin. Karena oknum oknum yang terlibat dalam kasus ini bukan main main rata rata pejabat maupun perusahaan dengan uang banyak dan link link beking di politikus tingkat tinggi.
"Kejaksaan Harus Tangkap oknum oknum PTPN II dan Pejabat Perintah dan BPN serta Swasta yang terlibat dalam skandal jual beli lahan negara itu berikut kerugian negara lain nya,” pinta Syahrul Tanjung Penggiat Anti Korupsi, Senin (29/9).
Sebelumnya, Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara M Husairi menyatakan kalau sebelumnya sudah ada 50 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, dari jumlah itu ada sekitar 15 orang yang belum hadir.
Saksi saksi itu terbagi ke dalam empat klaster, yaitu saksi dari PTPN I diantaranya Ganda mantan Kabag Hukum Pertanahan PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo, saksi Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara Sri Pranoto, mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara Tahun 2020-Januari 2025 Askani dan BPN Deli Serdang. Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Deli Serdang bersama stafnya serta saksi dari pihak pengembang Ciputra Land dan PT Pancing Mitra Strategis.
“Yang belum hadir memberikan keterangan Kepala BPN Deli Serdang tahun 2000-2022 Fauzi dan staf bagian pengukuran tanah serta Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang,” kata Husairi.
Husairi mengemukakan kasus ini bermula dari penjualan lahan milik PTPN I seluas 8.077 hektare oleh PT NDP kepada Ciputra Land. Lahan seluas itu berada di tiga lokasi, yaitu Tanjung Morawa, Helvetia dan Sampali.
Tanah berstatus hak guna usaha (HGU) itu kemudian diubah statusnya menjadi hak guna bangunan (HGB). Sesuai regulasi peralihan status lahan, pemilik HGU seharusnya mengembalikan 20 persen lahan tersebut ke negara. Ketentuan soal pengembalian 20 persen lahan itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi mengemukakan bahwa terkait perkara Citraland, pihak penyidik di kejaksaan masih melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti belum penetapan tersangka.
"Informasi yang beredar terkait penetapan tersangka, secara resmi Kejati Sumut belum pernah mengumumkan hal tersebut,” pungkasnya.(pom)