-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ditikam dari Belakang Pengendara Dirampok, Dikenal Sejak SD

Senin, 15 September 2025, 01:32 WIB Last Updated 2025-09-14T18:32:18Z
Ditikam dari Belakang Pengendara Dirampok, Dikenal Sejak SD

MEDAN | buser-investigasi.com

Sadis! Seorang pria berinisial DI alias Kirun (41) warga Desa Dalu Sepuluh B Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, tega merampok teman sendiri. Korban yang dikenal sejak SD, kritis usai ditikam empat liang di atas kereta.


Korban, Rahmad Prabudi (38) warga Dusun III, Desa Telagasari Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang mengalami luka tusuk di bagian perut di bawah pusat, perut sebelah kiri dan 2 luka tusuk di bagian paha kanan, Jumat (12/9).


"Pelaku Di alias Kirun sudah ditangkap pada, Jumat (12/9) siang. Sebelumnya pelaku dan sepeda motor yang dirampasnya itu terlebih dahulu diamankan warga di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa," kata Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Jonni H Damanik, Minggu pagi (14/9).


Kapolsek menjelaskan, sebelumnya korban Rahmad Prabudi mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih hitam, melintas di Gang Subur, Desa Dalu Sepuluh A, hendak pulang ke rumahnya, Kamis (11/9) sekira jam 18.00 WIB.


Saat melintas, tersangka DI alias Kirun memanggil korban dan minta tolong diantar pulang.


Merasa kenal karena teman sesama SD, korban membonceng DI alias Kirun. Namun saat dijalan, DI alias Kirun mengancam dan menekankan gunting ke perut bagian samping korban serta memaksa jangan berhenti.


Mengetahui kelakuan DI alias Kirun, korban terkejut sehingga menghentikan laju kenderaan dan turun dari kereta nya.


Aksi itu membuat DI alias Kirun menikamkan gunting yang dipegangnya 2 kali kebagian perut korban. Korbanpun tidak terima dan melakukan perlawanan, sehingga DI alias Kirun kembali menikamkan gunting tersebut sebanyak 2 kali kebagian paha kanannya.


Korban pun terjatuh dan DI alias Kirun membawa kabur sepeda motor Rahmad Prabudi.

Korbanpun berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar melarikannya untuk menjalani perawatan. Tidak terima, keluarga korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa, Jumat (12/9).


"Hingga kini DI alias Kirun menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Morawa, dan dia dijerat melanggar pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," terang AKP Jonni H Damanik.(mbc)

Komentar

Tampilkan

  • Ditikam dari Belakang Pengendara Dirampok, Dikenal Sejak SD
  • 0

Terkini

Topik Populer