
![]() |
Orang Tua Pelajar Korban Penganiayaan Desak Kejari Deli Serdang Tak Tangguhkan Pelaku |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Orang tua seorang pelajar SMA di Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang agar tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku penganiayaan anak mereka.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul kekecewaan mereka atas tindakan Polresta Deli Serdang yang sebelumnya menangguhkan penahanan pelaku hanya satu hari setelah penangkapan.
“Kami tidak terima. Anak kami dianiaya, malah dituduh mencuri. Ini fitnah yang menyakitkan. Kami mohon Kejaksaan Negeri Deli Serdang tidak mengulangi keputusan Polresta Deli Serdang,” ujar Jondri Silaban, ayah korban, Minggu (3/8/2025).
Pihak keluarga korban saat ini juga berencana membuat laporan baru ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, setelah anak mereka dituduh terlibat dalam kasus pencurian yang sebenarnya telah ditangani secara hukum.
Diberitakan, peristiwa berawal ketika korban bersama beberapa temannya hendak makan malam di sebuah resto di Desa Talun Kenas. Dalam perjalanan, seorang teman mereka, yang disebut Ucok (Pelajar SMA), diturunkan karena tidak membawa uang. Belakangan, Ucok melakukan pencurian dan telah ditangkap serta diproses hukum oleh Polsek Talun Kenas. Ia telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Namun, secara tidak berdasar, korban turut dituduh terlibat dalam pencurian tersebut oleh MT, yang kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban. MT memaksa korban mengaku dan melayangkan pukulan ke wajah korban hingga menyebabkan luka koyak di pipi bagian dalam.
“Anak saya tidak terlibat. Polisi sudah menetapkan siapa pelaku pencurian sebenarnya dan sudah ada putusan pengadilan. Tapi anak saya justru menjadi korban kekerasan dan difitnah. Apakah mereka lebih tahu dari penyidik”, ungkap Jondri dengan nada kesal.
Sekedar diketahui, MT sebelumnya ditangkap aparat di sekitar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (28/7/2025), namun keesokan harinya dibebaskan dengan status penangguhan penahanan. Keputusan tersebut membuat keluarga korban kecewa dan menilai keadilan tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.
“Anak kami dipukuli hingga trauma. Tapi pelaku malah bebas. Katanya hukum adil, tapi mengapa kami harus terus sabar", ucap ibu korban, lirih.
Korban diketahui mengalami trauma berat, menjadi pendiam, mudah panik, dan sering menangis tanpa sebab. Luka fisik hanya menjadi sebagian dari penderitaannya.
Laporan resmi atas kejadian ini telah didaftarkan ke Polresta Deli Serdang dengan nomor LP/B/615/VI/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang.
Kanit PPA Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Ginting SH, membenarkan bahwa penangguhan penahanan terhadap MT dilakukan atas permintaan keluarga pelaku, dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun", penangguhan dijamin berkas tetap diproses", jelasnya.
Namun, kebijakan itu menuai kecaman masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa keputusan tersebut mencederai rasa keadilan dan berpotensi memperparah penderitaan korban.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat. Mereka mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak dan menuntut agar aparat penegak hukum bersikap adil, tanpa membedakan status sosial pelaku maupun korban.
“Hukum harus berpihak pada korban. Anak kami tidak bersalah, tidak layak diperlakukan seperti itu,” tegas ibu korban menahan tangis.
Masyarakat juga mempertanyakan arah penegakan hukum jika pelaku kekerasan terhadap anak bisa memperoleh keringanan begitu mudah.
“Jika anak saya bisa dipukuli dan pelakunya bebas, bagaimana nasib anak-anak lain di negeri ini”, kata Jondri.
Kejadian ini menjadi cermin buram sistem hukum yang dinilai masih lemah melindungi korban, khususnya anak. Masyarakat berharap Kejaksaan dan Kepolisian bertindak tegas dan transparan, serta menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bahwa hukum harus melindungi seluruh warga negara, terutama yang menjadi korban kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan keluarga korban agar pelaku tidak diberi penangguhan setelah pelimpahan berkas nantinya.(*).