
![]() |
Puluhan Tahun Tinggal |
MEDAN | buser-investigasi.com
Irwansyah Gultom, pengacara warga mengatakan, "Warga di sini sudah melakukan perlawanan terhadap tanah mereka yang di mana sudah puluhan tahun tinggal di sini. Jika hanya gudang yang akan dilakukan eksekusi maka akan terjadi juga eksekusi lahan tanah warga," jelasnya.
"Itu eksekusi nya ada 17 hektar yang akan dieksekusi, jika disitu ada gudang saja tidak apa, ini juga ada rumah warga di gedung tersebut," tambahnya.
Eksekusi lahan dan bangunan yang berdiri di Lingkungan 16, 17 dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli.
Informasi diperoleh, sebelum akhirnya membubarkan barisan, petugas keamanan dikabarkan memboyong beberapa orang untuk diajak mediasi di Kantor Polres Pelabuhan Belawan. Hingga saat ini, belum diketahui siapa saja warga yang dibawa.
Akses lalu lintas terpantau lumpuh. Kendaraan yang menuju dari arah Jalan Sutomo menuju Jalan Tol Belmera dan begitu sebaliknya tidak dapat melintasi Jalan Gunung Krakatau. Para kendaraan yang hendak melintas pun dipaksa putar balik. Hingga saat ini, ribuan warga masih bertahan dan memblokade jalan.
Diketahui, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama petugas keamanan melakukan eksekusi atas lahan dan bangunan yang berdiri di Lingkungan 16, 17, dan 20 Tanjung Mulia Medan.(trn/mis)