
![]() |
BPK Temukan Kekurangan Volume dan Mutu pada 10 Proyek Dispora Sumut 2024, Nilai Kerugian Capai Rp1,7 Miliar |
MEDAN | buser-investigasi.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya kekurangan volume dan mutu pada 10 paket pekerjaan konstruksi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa senilai lebih dari Rp1,7 miliar.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas, penyedia jasa, Inspektorat, serta hasil uji laboratorium bahan dan material menunjukkan sejumlah kekurangan sebagai berikut:
![]() |
BPK Temukan Kekurangan Volume dan Mutu pada 10 Proyek Dispora Sumut 2024, Nilai Kerugian Capai Rp1,7 Miliar |
1.Pembangunan Indoor Volleyball (tahap I): kekurangan volume dan mutu sebesar Rp536.751.274,41.
2.Rehabilitasi Tribun Penonton Utara Stadion Mini: kekurangan volume sebesar Rp344.524.984,92.
3.Rehabilitasi Tribun Penonton Selatan Stadion Mini: kekurangan volume sebesar Rp138.788.262,58.
4.Rehabilitasi Sirkuit Disporasu: kekurangan volume sebesar Rp113.969.623,64.
5.Pembangunan Lanjutan Sirkuit Motocross: kekurangan volume sebesar Rp107.622.495,49.
6.Pemeliharaan Gedung Serbaguna (GSG) Pemprov Sumut: kekurangan volume dan mutu sebesar Rp350.114.493,32.
7.Rehabilitasi Lanjutan Lintasan Sepatu Roda: kekurangan volume sebesar Rp24.029.079,84.
8.Rehabilitasi Lanjutan GOR Veteran: kekurangan volume sebesar Rp63.915.403,26.
9.Rehabilitasi Lanjutan GOR Futsal: kekurangan volume sebesar Rp63.915.403,26.
10.Pengecatan Pagar Sumut Sport Center: kekurangan volume sebesar Rp39.229.762,40.
BPK menyatakan bahwa kekurangan volume dan mutu tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran kepada kontraktor pelaksana, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pengendalian proyek oleh Kepala Dispora Sumut, yang dinilai belum optimal dalam mengendalikan penggunaan anggaran. Selain itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai PPK dianggap kurang cermat dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan. Sementara itu, PPTK juga dinilai tidak teliti dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis pengadaan bangunan dan gedung.
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penagihan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyikapi permasalahan itu, Kadispora Sumut, M. Mahfullah Pratama Daulay S.STP MAP, saat hendak dikonfirmasi dinilai lebih memilih bungkam. Pesan WhatsApp yang dilayangkan, tidak dibalas.
Pun begitu, mantan Kadispora Sumut yang kini menjadi Bupati Batubara, H.Baharuddin Siagian SH M.Si, juga tidak merespon pesat WhatsApp yang dikirimkan wartawan.(*).