BNN Gagalkan Peredaran 600 Kg Ganja dari Aceh, 7 Orang Ditangkap |
MEDAN | buser-investigasi.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Sumbar. Dalam penangkapan ini tujuh orang diamankan beserta barang bukti ganja seberat 624.507,41 kilogram.
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, mengatakan ganja dalam jumlah besar tersebut didapatkan ketujuh tersangka dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Direncanakan ganja tersebut akan diedarkan para tersangka ke Sumbar.
"Ada tujuh tersangka yang kita tahan beserta tiga mobil pick up. Sebelumnya mereka menjemput barang itu dengan dua mobil dari Batusangkar ke Medan. Dan di Medan itu ada satu mobil lagi yang dibawa oleh seorang tersangka berinisial E untuk dibawa lagi ke Sumbar. Dan untuk E ini yang berhubungan dengan Gayo Lues tempat sumber ganja ditanam. Sementara barang ini untuk disebar ke Sumbar," kata I Wayan Sugiri saat jumpa pers di BNNP Sumbar, Jumat (18/10/2024).
Sementara ketujuh tersangka yang diamankan itu menurutnya masing-masing berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK. Ketujuhnya diamankan di beberapa tempat, baik di Sumbar dan Medan. Sebelumnya para tersangka sudah diikuti oleh BNN dari Aceh menuju Sumbar.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, di mana petugas menemukan 12 karung berisi 25 paket ganja dari dua mobil. Sementara di sana kita mengamalkan empat pelaku berinisial K, R, P dan Z. Sementara tiga tersangka lain kita amankan di dua lokasi lain, itu satu lagi di Batusangkar dan dua di Medan," jelasnya.
Selain itu, I Wayan mengatakan pemilik ganja tersebut menurutnya warga Aceh berinisial J yang saat ini berstatus DPO. Ganja milik J itu dipesan seorang tersangka berinisial K warga Batusangkar melalui E warga Medan. Sementara harga keseluruhan barang itu menurutnya mencapai Rp 600 juta.
"Barang itu dipesan dari Batusangkar, harga itu sekitar Rp 600 juta. Dan baru bayar Rp 220 juta," tegasnya.
Atas perbuatannya, ketujuh tujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman ketujuh tersangka ini pidana mati," tutupnya.
Kepala BNN RI Irjen Marthinus Hukom menambahkan, pengungkapan ganja dari Aceh-menuju Sumbar menurutnya pengungkapan ganja terbesar yang dilakukan BNN di Sumbar.
"Rasa-rasanya ini yang paling besar untuk ganja di Sumbar. Dan kita berupaya maksimal mencegah barang haram itu ditengah masyarakat Minang," kata Irjen Marthinus. (*/dt)