Pihak BKPSDM Deliserdang Langgar UU KIP |
Lb.Pakam | buser-investigasi.com
Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (Gemapala) Deliserdang, menuding bahwa pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, langgar Undang -Undang terkait Keterbukaan informasi Publik
Prihal Surat Persetujuan dari Kemendagri tentang pelantikan ke - 89 Pejabat di Lingkup Pemkab Deliserdang yang di Lantik di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, tertanggal 22 April 2024 silam, kata Azmi selaku Sekretaris dari dari Gempala
Selanjutnya Azmi menjelaskan di saat diadakannya Mediasi antara pihak dari BKPSDM Deliserdang, dan kami tiga orang yang hadir mewakili dari Gempala, saat gelar aksi demo di terima langsung oleh Kepala Badan BKPSDM Deliserdang, Abduh, menyatakan akan memberikan shop copy Surat Pelantikan 89 Pejabat Pemkab Deliserdang tersebut
Tetapi begitu acara mediasi usai di lakukan tidak di berikan dan hanya boleh menuliskan nomor Surat dari Kemendagri saja, ini kan sama saja dengan membohongi kami, serta telah mencederai keterbukaan informasi publik (KIP), jelas Azmi kepada Wartawan di depan Kantor BKPSDM Deliserdang, Jumat, 26 Juli 2024
Di tempat terpisah saat di konfirmasi kepada Ketua Etnis Tionghoa Sumatera Utara, Rhamdani, menegaskan mengapa segampang nya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Deliserdang, Abduh, mengucapkan akan memberikan soft copy surat Kemendagri terkait pelantikan ke 89 Pejabat Pemkab Deliserdang, ada apa? tegas Rhamdani.
Memang nya surat tersebut merupakan surat rahasia sehingga tidak Abduh tidak memberikan soft copy surat tersebut.
Menurut Rhamdani, itu sama saja telah mencederai keterbukaan informasi publik, sebab di saat pelantikan saja nomor surat tersebut serta isi surat itu pun di bacakan oleh protokoler OTDA Pemkab Deliserdang di saat pelantikan di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, serta juga di tayangkan di Media cetak dan online, ujar Rhamadani (SR)