-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Setelah Menjalani Proses Penyelidikan, 7 Mobil Truck Pengangkut Kayu Eucalyptus Akhirnya Dilepas Polres Samosir

Gimson Sitanggang, SE
07 April 2024, 14:38 WIB Last Updated 2024-04-07T07:38:47Z

Setelah Menjalani Proses Penyelidikan, 7 Mobil Truck Pengangkut Kayu Eucalyptus Akhirnya Dilepas Polres Samosir. 

Samosir | buser-investigasi.com


Paska diamankannya 7 Truck yang bermuatan kayu Eucalyptus oleh Polres Samosir, pada Kamis malam, 04/03/2024, setelah menjalani proses penyelidikan, serta cek tungkul di Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Jumat, 05/03/2024, kini akhirnya dilepaskan. 


Kepada buserinvestigasi, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Minggu, 07/03/2024, Kasat Reskrim Polres Samosir (Natar Sibarani), menyampaikan, mobil truck yang bermuatan Eucalyptus yang sebelumnya diamankan, kini sudah dilepaskan atau dikembalikan kepada pemiliknya, Sabtu, 06/03/2024.


Menurut keterangan dari Natar, hasil penyelidikan dan cek tungkul yang dilakukan Polres Samosir bersama KPH13, lokasi tersebut bukan merupakan kawasan hutan, tetapi merupakan lahan APL (Areal Penggunaan Lain). "Dokumen semua lengkap, ijin angkutan juga lengkap pak, atas hak kepemilikan lahan juga ada pak, bahwa itu adalah lahan masyarakat" sebut Natar. 


Dijelaskannya, sesuai dengan Pasal 82 UU Nomor 06 Tahun 2023 Dan Pasal 82 UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Kawasan Hutan tentang Kehutanan yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dikawasan hutan dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda 2,5 milyar" bahwa unsur tersebut tidak terpenuhi dikarenakan lokasi penebangan berada di luar kawasan hutan.


Dilanjutkannya, sesuai dengan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Kawasan Hutan tentang Kehutanan dan Pasal 83 huruf b UU Nomor 06 tahun 2023, tentang cipta kerja yang berbunyi "setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan" Unsur pasal tersebutpun tidak terpenuhi dikarenakan asal usul kayu eucalyptus yang diangkut berasal dari kawasan APL (Areal Penggunaan Lain)


Selanjutnya, Dalam hal pengangkutan kayu yang berasal dari APL atau bukan dari kawasan hutan diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 08 Tahun 2021, Pada pasal 286 Paragraf 2 tentang pengangkutan yang menjelaskan bahwa pengangkutan kayu bulat ataupun kayu olahan rakyat dari lokasi pemungutan yang berasal dari hutan hak atau APL dilengkapi dengan SAKR (Surat Angkut Kayu Rakyat), dengan bukti hak atau bukti penguasaan atas tanah lokasi penebangan. Bahwa dalam melakukan pengangkutan kayu eucalyptus tersebut dilengkapi dengan Surat Angkut Kayu Rakyat, dan dokumen atas hak yaitu Surat Keterangan Tanah Nomor 62/2005/ SK/III/2024, Tanggal 07 Maret 2024.


Sebelumnya antara kakeknya an. Pestamen Pandiangan, lanjut Natar, ada Surat Perjanjian Kerja Nomor 258/1/PS/X/92 Tanggal 12 Oktober 1992, tentang lokasi HTI Pola PIR dimana isi dari surat perjanjian tersebut adalah Pihak PT Inti Indorayon Utama dengan pemilik lahan an.Edismar Pandiangan, sehingga tidak ditemukan unsur pidana dalam hal pengangkutan kayu tersebut.


"Terhadap Penyelidikan perkara tersebut diatas telah dihentikan penyelidikannya, sehingga barang yang sebelumnya diamankan dikembalikan kepada pemiliknya" ujarnya. 


Dikatakan Natar, pemilik dari sejumlah kayu tersebut adalah Lambok Panggabean, warga Kabupaten Dairi. 


Perlu disampaikan, terkait dengan dugaan kayu tersebut milik TPL (Toba Pulp Lestari), Natar mengatakan, tidak ada hubungannya dengan TPL. 


"Nantinya kayu tersebut dikumpul di gudang yang bertempat di Tele, nantinya dibuat bahan triplek" terang Natar. (Dongan. PS)

Komentar

Tampilkan

  • Setelah Menjalani Proses Penyelidikan, 7 Mobil Truck Pengangkut Kayu Eucalyptus Akhirnya Dilepas Polres Samosir
  • 0

Terkini