-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Parah! Pria Ini Beli Takzil Pakai Uang Palsu

Gimson Sitanggang, SE
28 Maret 2024, 02:13 WIB Last Updated 2024-03-27T19:13:32Z
Parah! Pria Ini Beli Takzil Pakai Uang Palsu

BATAM | buser-investigasi.com


Seorang pria berinisial NS, warga Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena membeli takjil atau makanan berbuka puasa dengan uang palsu.


"Polsek Batu Ampar mengamankan seorang pria berinisial NS, pelaku peredaran uang palsu di Pinggir Jalan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, pada Sabtu, (23/3)," kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Rabu (27/3/2024).


Dwihatmoko mengatakan penangkapan pelaku NS bermula dari kecurigaan seorang pedagang. Saat itu pelaku membeli takjil di tempat pedagang tersebut.


"Pelaku melakukan transaksi dengan modus membeli makanan di Pasar Bazar Ramadan Melcem, tepatnya stand penjual lauk milik saudari MA (korban) menggunakan selembar uang kertas palsu pecahan seratus ribu," ujarnya.


Dari keterangan pedagang, pelaku NS membeli lauk berupa ikan tongkol goreng dan telur puyuh campur terong seharga Rp 18 ribu. Pelaku kemudian memberikan uang Rp 100 ribu kepada pedagang tersebut.


"Korban sempat kembalikan sisa uang pelaku sebesar Rp 82 ribu dari seratus ribu rupiah, karena total belanjaan pelaku hanya Rp 18 ribu dan kemudian pelaku segera pergi. korban MA saat memegang uang dari pelaku merasa curiga dan merasa aneh, karena uangnya agak kasar," ujarnya.


Dwihatmoko menyebut pedagang yang masih merasa curiga kemudian mengambil selembar uang kertas pecahan seratus dari dalam tasnya. Kemudian Ia membandingkan uang yang dibelanjakan NS


"Setelah yakin uang tersebut palsu. Korban MA memberi tahu warga lain, bahwa telah terima uang palsu dari pelaku NS dan kemudian memberitahukan pihak Kepolisian Polsek Batu Ampar atas kejadian tersebut," ujarnya.


Hasil pemeriksaan polisi, NS diketahui saat ini tidak memiliki pekerjaan. Ia diketahui mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.


"Pelaku ini sedang tidak bekerja. Ia mendapatkan uang tersebut dari rekannya inisial H (DPO). Awalnya Ia meminta dicarikan pekerjaan tapi rekannya inisial H memberikan uang palsu tersebut untuk diedarkan," ujarnya.


Dari penangkapan pelaku, polisi juga menemukan 22 lembar uang palsu di dompet pelaku NS. Pelaku mengaku baru menyebarkan satu lembar uang palsu tersebut.


"Pengakuan pelaku baru menggunakan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Saat diamankan ditemukan 22 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dompet pelaku, lalu 1 lembar dari korban sehingga total 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ujarnya


Atas perbuatannya, pelaku NS disangkakan Undang-undang Mata Uang. Pelaku terancam pidana penjara dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*/dtc)

Komentar

Tampilkan

  • Parah! Pria Ini Beli Takzil Pakai Uang Palsu
  • 0

Terkini