-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

Ditangkap Miliki Senpi dan Sajam, Ketua Brigsus PKN Sumut Jadi Tersangka

Gimson Sitanggang, SE
Jumat, Maret 15, 2024, 04:45 WIB Last Updated 2024-03-14T21:45:26Z
Ditangkap Miliki Senpi dan Sajam, Ketua Brigsus PKN Sumut Jadi Tersangka


MEDAN | buser-investigasi.com


Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba SH MH pastikan Ketua Brigadir Khusus (Brigsus) PKN Sumut berinisial ESG alias G (54) yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancur Batu di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang resmi ditetapkan sebagai tersangka. 


"Pelaku G sudah ditahan di Polrestabes Medan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (14/3/2024) sore.


Kompol Jama Kita Purba menambahkan, kronologis kejadian dan penangkapannya, pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 03.30 WIB, tim Gabungan Brimob Polda Sumut dengan Polsek Pancur Batu melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi.


Kemudian di Dusun 3, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, personel gabungan Brimob Polda Sumut melakukan penggerebekan diduga lokasi penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi, selanjutnya, saksi Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka inisial ESG alias G tersebut ke semak-semak dan Bripka Dicki Sembiring berhasil menemukan senjata yang diduga dilemparkan oleh tersangka ESG alias G tersebut yaitu sepucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo.


Selanjutnya, Brigadir Andry Purba melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG alias G dan selanjutnya membawa ke Polrestabes Medan.


"Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atas laporan Kompol Octorolas Simbolon, " ucap Kompol Jama Kita Purba.


Selain itu, polisi juga menyita barang bukti masing-masing, sepucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo, sebilah samurai, 3 bilah pisau, 1 buah piring dan 1 buah tutup dadu. "Keberhasilan membiru Ketua Brigsus PKN Sumut juga berkat adanya atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat," jelas Kompol Jama Kita Purba. (Media)

Komentar

Tampilkan

  • Ditangkap Miliki Senpi dan Sajam, Ketua Brigsus PKN Sumut Jadi Tersangka
  • 0

Terkini

Topik Populer