Brankas Toke Ayam Dilarikan Pencuri, Uang Rp270 Juta Disikat |
SERGAI | buser-investigasi.com
Kepolisian mengungkap komplotan pelaku pembobolan brankas dengan menangkap otak pelaku pencurian. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak uang senilai RP270 juta dengan mengangkut brankas dan menangkap dua tersangka lainnya.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan mengatakan tersangka diamankan sekira jam 22.30 WIB di Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Sergai.
"Tersangka merupakan pelaku utama pencurian dan pembobol brankas berisi uang Rp270 juta milik pengusaha peternakan ayam di Sei Bamban,” kata Kasat Reskri Polres Sergai AKP JH Panjaitan di dampingi Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan, Senin (18/3).
Tersangka SC (21), merupakan otak pelakunya. Warga Dusun III Desa Lintasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang ditangkap, Rabu (6/3).
Selain tersangka SC, pihaknya juga turut mengamankan MF (24) dan DH (24). Keduanya merupakan rekan kerja SC yang diduga turut menikmati uang hasil pencurian brankas tersebut.
“Tersangka MF diamankan Kamis (14/3) di kediamannya di Dusun III Gang Bandrek Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan DH diamankan Jumat (15/3) di Dusun V Desa Silau Laut Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan,” sebutnya.
Ia menjelaskan, pencurian brankas dilakukan tersangka SC, Minggu (23/7) di kantor peternakan ayam milik Wirja Wijaya (34) di Dusun XVII Hapoltahan Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Sergai.
Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai sesuai laporan polisi Nomor LP/B/250/VII/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 23 Juli 2023.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. “Jadi tersangka SC ini masih merupakan sepupu pelapor dan mantan karyawan di peternakan ayam yang telah dipecat sekitar 3 bulan sebelum kejadian. Tersangka SC diketahui ada datang ke lokasi peternakan Sabtu (22/7) sekira jam 20.00 WIB hingga jam 00.00 WIB. Diduga, SC telah mengetahui seluk beluk kantor peternakan ayam tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, usai membobol brankas tersebut tersangka SC diketahui membawa brankas ke Tanjungmorawa dengan mengendarai kereta dan bertemu dengan tersangka MF dan DH, yang merupakan teman kerja SC di Tanjungmorawa. “Saat MF dan DH bertanya barang apa yang dibawa SC, gerakan tubuh SC sangat mencurigakan, sehingga MF dan DH terus mendesak. Akhirnya SC mengakui bahwa barang dibawanya itu adalah brankas yang dicuri dari peternakan ayam di Seibamban,” terangnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka bersama-sama membuka brankas tersebut dan ternyata berisi uang Rp270 juta. Sebagai uang tutup mulut, kepada MF dan DH masing-masing diberi Rp45 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka SC, uang hasil pencurian brankas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MF dan DH menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli kereta. “Atas perbuatan yang dilakukan, SC pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan MFF dan DH dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tegasnya.(zal)