-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Iklan

Soal Galian C Ilegal Di Deli Serdang, DPRD Dinilai Banyak Cakap, Himbauan Kemendageri Hal Pungutan Pajak Terkesan Oret - Oret Semata

Gimson Sitanggang, SE
08 Januari 2024, 19:11 WIB Last Updated 2024-01-08T12:11:19Z
Soal Galian C Ilegal Di Deli Serdang, DPRD Dinilai Banyak Cakap, Himbauan Kemendageri Hal Pungutan Pajak Terkesan Oret - Oret Semata


DELI SERDANG | buser-investigasi.com


Bebasnya pengoperasian Galian C diduga kuat ilegal alias tidak mengantongi ijin di wilayah Kabupaten Deli Serdang terutama di Kecamatan STM Hilir persisnya di seputaran Desa Tadukan Raga, Desa Lau Barus Baru dan Desa Limau Mungkur menyisakan berbagai cerita, Senin (8/1).


Pendapat sejumlah kalangan pun muncul berbagai ragam. Meski banyak menyikapi positif terkait hal yang ada sebab aktivitas Galian C juga merupakan sumber penghasilan bagi orang tertentu namun tak sedikit pula menyoroti dan mengkritisi.


Soal Galian C Ilegal Di Deli Serdang, DPRD Dinilai Banyak Cakap, Himbauan Kemendageri Hal Pungutan Pajak Terkesan Oret - Oret Semata


Salah satu contoh kritisi, aksi Galian C ilegal di wilayah Kecamatan STM Hilir yang berlangsung sudah cukup lama tersebut tertuju ke DPRD Sumut.


Diketahui, Selasa (3/10/2023), usai mengikuti rapat dengar pendapat { RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kepada sejumlah awak media, Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny H Sihotang menyebut kalau pihaknya bersama Tim Gabungan Pemprovsu akan menggelar razia besar -besaran guna penertiban galian C ilegal di Sumut dan jika kedapatan tidak memiliki ijin penambangannya akan ditutup dan pelakunya akan ditindak.


Alasannya, tambang Galian C ilegal marak beroperasi di sejumlah kabupaten/kota di Sumut tanpa ada pemasukan ke daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) tapi masuk ke kantong-kantong oknum tertentu yang diduga terlibat membeking usaha ilegal tersebut.


Tak hanya DPRD Sumut, belakangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendageri) pun ikut menjadi sorotan.


Pasalnya, Surat himbauan Kemendageri tertanggal 31 Juli 2023 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-indonesia pri hal Penjelasan Mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral bukan Logan dan Batuan diduga hanya sebagai oret - oret diatas kertas semata sebab disebut - sebut hal tersebut tidak terterapkan oleh pihak Pemkab Deli Serdang C/q dinas pendapatan.


Hal itu seperti diteriakkan massa Lembaga Indevendent Peduli Aset Negara (LIPAN) yang dipimpin Pantas Tarigan MS.i pada Rabu (27/12/2023) saat menggelar aksi demo di Kejari, Dispenda dan seputaran area Pemkab Deli Serdang.


Dalam tuntutannya, pendemo mendesak pihak Kejari memeriksa Kepala Bapenda Deli Serdang Drs Hendra Wijaya terkait kebocoran pendapatan daerah.


Disamping itu, massa aksi mendesak agar Bupati Deli Serdang mengevaluasi serta mengkaji ulang Drs Hendra Wijaya sebagai penjabat Kepala Bapenda Deli Serdang.


Disebutkan kala itu, kebocoran pungutan pajak terjadi di Deli Serdang diantaranya pajak Galian C.


Sebelumnya diberitakan, Usai Didatangi Personil Paminal, Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Di STM Hilir Kembali Lancar.


Kepada wartawan, Minggu (7/1/2024), Pengamanan Internal (Paminal) Seksi Propam Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa kunjungan mereka ke lokasi galian C di Desa Tadukan Raga, Lau Barus Baru dan Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan berdasarkan pemberitaan media yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum polisi di tempat itu.


"Intinya Paminal Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan, apakah ada keterlibatan personel Polresta Deli Serdang dalam membekingi galian C tersebut", sebut Iptu M Terrysvo Tarigan, Kasi Propam Polresta Deli Serdang.

 

Tambahnya, pihaknya ke lokasi Galian C dimaksud guna menindaklanjuti atas pemberitaan di sejumlah media.


"Dan kita turun ke lokasi menindaklanjuti pemberitaan tersebut, pada Selasa (26/12/23). Sehingga jangan disalahkan artikan setelah turunnya kami, galian C beroperasi kembali. Seakan kami merestui kegiatan tersebut,"jelas Iptu M Terrysvo Tarigan seraya berharap agar kedepannya jangan lagi ada kesalahpahaman soal pemberitaan. (dil)

Komentar

Tampilkan

  • Soal Galian C Ilegal Di Deli Serdang, DPRD Dinilai Banyak Cakap, Himbauan Kemendageri Hal Pungutan Pajak Terkesan Oret - Oret Semata
  • 0

Terkini