-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Modus Rayakan Ultah, Bocah di Toba 3 Kali Dicabuli Di Belakang Kuburan

Gimson Sitanggang, SE
05 Oktober 2023, 16:41 WIB Last Updated 2023-10-05T09:41:31Z
terduga pelaku

TOBA | buser-investigasi.com


Pencabulan bocah 11 tahun yang menggegerkan warga di Kabupaten Toba, terungkap. Bocah malang itu dicabuli tetangganya di areal kuburan. Petualang cabul pelaku pun terbongkar dengan modus merayakan ulang tahun korban.


Seorang bocah 11 tahun di Kabupaten Toba, dicabuli tetangganya di areal perkuburan. Aksi itu dilakukan pelaku dengan modus merayakan ulang tahun korban. 


Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir mengatakan pelaku berinisial RT (39) yang berprofesi sebagai petani. Korban merupakan anak dari seorang wanita yang memiliki keterbelakangan mental.


"Tersangka membawa korban ke belakang kuburan yang berada tepat di samping rumah korban. Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Korban tinggal berdua dengan ibu kandungnya, tetapi ibunya mempunyai gangguan keterbelakangan mental," kata AKP Bungaran, Rabu (4/10).


Bungaran mengatakan aksi pencabulan itu telah tiga kali dilakukan pelaku, pertama terjadi 8 Agustus, 17 Agustus dan terakhir 31 Agustus 2023.


Peristiwa itu berawal pencabulan pertama bertepatan ulang tahun korban. Lalu, pelaku membawa korban ke belakang kuburan yang tak jauh dari rumah korban dengan modus untuk merayakan ulang tahun. Namun, setibanya di lokasi, pelaku malah mencabuli korban.


Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam akan memukul korban jika perbuatannya itu diberitahu korban ke orang lain.


Selang beberapa waktu, perbuatan cabul itu dilaporkan korban ke wali kelas dan pamannya. Paman korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku lalu membuat laporan ke Polres Toba pada 26 September.


"Tersangka dan korban tinggal dalam satu dusun. Keluarga korban dengan tersangka berhubungan dekat karena sehari-hari tersangka memakai kereta milik ibu korban untuk mengantar ibu korban dan korban ke tempat yang jaraknya jauh," ujarnya.


Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku pada hari yang sama setelah dilaporkan. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Toba dan ditahan.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.(dts)

Komentar

Tampilkan

  • Modus Rayakan Ultah, Bocah di Toba 3 Kali Dicabuli Di Belakang Kuburan
  • 0

Terkini