
![]() |
Dua pengedar narkoba |
PADANG SIDEMPUAN | buser-investigasi.com
Dua pengedar narkoba dengan modus menggunakan jasa pengiriman barang untuk mengelabui polisi berhasil ditangkap. Informasi yang dihimpun media dari pihak Polres Padang Sidempuan, penangkapan kedua tersangka setelah adanya laporan dari pihak jasa karena mencurigai sebuah bingkisan pengiriman.
“Benar, petugas Sat Narkoba menahan dua orang tersangka yakni DGD (25), dan MID (24) sesama warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan,” ungkap Kompol Lindung Sihaloho, selaku Kasi Humas Polres Padang Sidempuan, Rabu (12/7).
Penangkapan berawal ketika petugas mengelabui tersangka pertama yaitu DGD untuk datang ke kantor JNE di jalan kapten koima, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, agar melakukan pengiriman ulang.
“Tersangka yang mendatangi JNE, langsung diamankan petugas. Dari hasil pengembangan, tersangka kedua MID berhasil ditangkap sekira jam 19.00 WIB di hari yang sama,” jelas Sihaloho.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa oleh petugas menuju Mako polres Padangsidimpuan. Barang bukti yang turut diamankan berupa Narkoba jenis ganja, 2 bungkus plastik seberat 80,00 gram dan 5 bungkus plastik ganja seberat 200 gram, beserta barang bukti lainnya. (*/media)