
Medan | buser-investigasi.com
Suami korban yang terjatuh di lift Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) meminta bantuan hukum atas tragedi yang menghilangkan nyawa sang istri, Asiyah Sinta Dewi Hasibuan yang tewas akibat terjatuh di bawah lift bandara tersebut.
Hal itu diketahui, dari postingan video yang diunggah akun @hotmanparisofficial, Senin (1/5). Sang suami dalam postingan video itu meminta Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukumnya, guna menyingkap tabir kematian sang istri.
“Saya Ahmad Faisal Bin Ibrahim suami dari Asiyah Sinta Dewi Hasibuan dengan ini memohon kepada Bapak Hotman Paris dan Tim 911 untuk menjadi kuasa hukum kami, biar segala tabir bisa terungkap dan dapat keadilan untuk istri saya,” ungkap suami korban dalam video yang diposting akun @hotmanparisofficial, Senin (1/5).
Dalam postingan lainnya, akun @hotmanparisofficial juga mengutip sebuah pasal yang dapat disangkakan atas dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Aisiah Sinta Dewi Hasibuan yang tewas setelah jatuh di lift Bandara Kualanamu (KNIA) beberapa hari lalu.
“Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Abang kandung korban, Raja Hasibuan menceritakan bahwa korban sempat telepon keponakan pada malam itu.
“Almarhumah sempat telepon keponakan, dan akhirnya keponakan saya juga hubungi mamanya, setelah itu kami langsung menghubungi petugas bandara, dan melakukan pengecekan ke lift namun sangat disayangkan pihak bandara hanya cek lift, tapi kami mau minta tunjukan CCTV mereka memberi respon yang tak enak,” ungkapnya saat ditemui awak media, Senin (1/5).
Akhirnya keluarga terus mencari sampai dini hari tanpa ditemani petugas bandara.
“Dan anehnya, setelah ditemukan jenazah adik saya, setelah tiga hari, kenapa baru keluar itu rekaman CCTV, kenapa tidak dari awal pas kita konfirmasi minta rekaman CCTV,” ungkapnya.
"Keluarga juga merasa tersinggung, bahwa dalam rekaman CCTV itu, korban membuka paksa lift, sementara tangan korban memegang handphone gengam, dan logika jika membuka paksa dengan tangan kiri itu tidak mungkin,” tandasnya. (wol)