
File; TEWAS DIANIAYA
-
![]() |
Polisi menetapkan S (44), sebagai tersangka penganiayaan Abdul Rahim yang dituduh maling hingga meregang nyawa di komplek Sopian Zakaria Jalan Bhayangkara, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. |
TEBINGTINGGI | buser-investigasi.com
Polisi menetapkan S (44), sebagai tersangka penganiayaan Abdul Rahim yang dituduh maling hingga meregang nyawa di komplek Sopian Zakaria Jalan Bhayangkara, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Kepada polisi S mengakui perbuatan, meski begitu pelaku berkelit hanya menendang korban dan tidak mengenali pelaku lainya yang bersama sama dia melakukan penganiayaan.
"Nendang kakinya (yang ikut pukul) massa yang pukul. Tidak kenal sama pelaku lainnya," ujar S saat dimintai keterangan oleh polisi, Selasa (11/4).
Selain itu, S juga mengaku jika burung Murai Baru miliknya hilang dicuri. Meski begitu S tidak berani memastikan jika Abdul Rahim adalah pelaku yang mencuri burung peliharaannya.
"Mencuri burung sama melempar rumah saya, burung saya dicuri, memang hilang, burung murai batu, (saat ditanyai memang dia yang curi), belum tau," ujar S.
Aksi main hakim sendiri terhadap Abdul Rahim sebelumnya terjadi di Perumahan Sofia Zakaria, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi pada Kamis (6/4) subuh
Dari rekaman video, terlihat beberapa pria berbadan tegap melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituduh mencuri burung.
Terlihat para pelaku memukul dan menelanjangi korban dengan tangan terborgol. Kondisi wajah korban pun tampak berdarah dan terkulai lemas.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Sudah dibawa ke Polres diduga melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan penganiayaan," ujarnya.
Atas perbuatannya S dijerat pasal 170 dan pasal 351 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama. S pun terancam hukuman 12 tahun penjara. (*/trc)