-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tergiur Upah Rp 150 Ribu/Kg, Botak Nekat Simpan 18 Kg Ganja

Gimson Sitanggang, SE
Selasa, 11 April 2023, 23:49 WIB Last Updated 2023-04-11T16:49:46Z
BP alias Botak (38) warga Kampung Lalang, Medan ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja. Darinya, 18 kilogram daun ganja siap edar disita sebagai barang bukti.

BINJAI | buser-investigasi.com


BP alias Botak (38) warga Kampung Lalang, Medan ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja. Darinya, 18 kilogram daun ganja siap edar disita sebagai barang bukti.


"Cuma dikasi Rp 150 ribu-nya aku bang per-kilogramnya. Dan aku pun cuma nyimpankannya aja," kata Botak saat ditemui di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Binjai, Selasa (11/4) siang.


Dengan wajah memelas, Botak mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Namun, pengakuan Botak tidak sepenuhnya bisa dipercaya. Karena berbanding terbalik dengan keterangan polisi yang menyebutkan kalau Botak ternyata adalah pengedar. Kata polisi, saat Botak diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja lebih kurang 11 kilogram. 


Pengungkapan kasus besar ini berawal saat petugas berhasil menerima informasi adanya bandar narkoba yang akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja. Nah, dalam penggerebekan itu, petugas berhasil pun melakukan penangkapan terhadap pengedar ganja berinisial AW (51) warga Binjai.


Dari tangan AW, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik asoi dengan berat brutto 2 kilogram dan 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam. Saat ditangkap, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari bandar lainnya yaitu Botak.


Lalu, tim pun langsung melakukan pengejaran terhadap Botak. Hingga akhirnya Botak berhasil ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 11 kilogram di di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pengedar ini awalnya memesan ganja seberat 18 kilogram dari Aceh untuk dijual. Kemudian, dari 18 kilogram ganja tersebut sudah berhasil terjual 5 kilogram. 


"Kedua pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs 111 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup," tegas Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Pane. (ok)

Komentar

Tampilkan

  • Tergiur Upah Rp 150 Ribu/Kg, Botak Nekat Simpan 18 Kg Ganja
  • 0

Terkini

Topik Populer