
![]() |
Dua pelaku yang mencuri besi di jembatan Sei Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tenyata mengaku sudah lima kali melakukan aksinya. |
LANGKAT | buser-investigasi.com
Dua pelaku yang mencuri besi di jembatan Sei Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tenyata mengaku sudah lima kali melakukan aksinya.
Dari lima kali aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku, sebanyak 20 kilogram besi dari berbagai macam bentuk berhasil dibawa kabur dan di jual pelaku
Adapun identitas kedua pelaku bernama Zeki Hamdani (20) bekerja sebagai buruh muat pasir yang bertempat tinggal di Dusun I, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, dan Iriandi Putra (37) yang juga bekerja sebagai buruh muat pasir warga Dusun I A Famili, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat. Keduanya pun diamankan Polsek Stabat, pada Jumat (14/4) sekitar jam 17.30 WIB.
"Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang pekerja pembangunan jembatan Sei Wampu yang sedang melakukan patroli diseputaran pekerjaan proyek," ujar Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandy, Selasa (18/4).
Lanjut Ferry, pekerja proyek jembatan Sei Wampu melihat empat orang pelaku sedang melakukan pencurian besi sekitar jam 16.30 WIB.
Tak membutuhkan waktu lama, seorang pekerja proyek itu pun memanggil rekannya untuk menangkap keempat pelaku.
"Dilakukan penyergapan terhadap keempat pelaku. Namun dua orang pelaku berhasil melarikan diri dan dua orang pelaku bernana Zeki dan Iriandi," ujar Ferry.
Sementara itu, kedua orang pelaku yang melarikan tersebut diketahui berinisial IJ dan DD yang masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Sedangkan itu barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku ialah, satu potong besi H, tujuh potongan besi siku, lima potongan besi H, satu baut pengikat jembatan, tiga besi ilir, dan satu potongan besi kecil.
"Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di proyek pembangunan jembatan Sei Wampu sebanyak lima kali. Dan selalu menjualnya (penadah) ke pelaku Zainal Abidin yang sudah kita amankan," ujar Ferry.
Atas kejadian ini dua orang pelaku Zeki dan Iriandi dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4E ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan penadah Zainal Abidin dikenakan Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (tbn)