-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2023 Naik 7,45 Persen

Selasa, 29 November 2022, 00:35 WIB Last Updated 2022-11-28T17:35:19Z
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493,93 pada Senin (28/11).

MEDAN | buser-investigasi.com


Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493,93 pada Senin (28/11).


Dengan kenaikan ini, maka UMP Sumut naik sebesar Rp 187.883 atau 7,45 persen dari UMP 2022 yang mencapai Rp 2.522.609.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan bahwa para buruh mengapresiasi Keputusan Gubernur Sumut tersebut


"Karena hal tersebut sudah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK Tahun 2023. Dalam rapat dewan pengupahan itu justru ada tahapan dibawah angka yang ditetapkan, itu yang tertinggi dipilih Gubsu, jadi kami ucapkan terimakasih juga ke Gubsu atas pilihannya itu," kata Willy, Senin (28/11). 


Dikatakannya, apresiasi tersebut diberikan meskipun dirinya dan para buruh lainnya sudah berupaya agar Gubernur Edy Rahmayadi bisa mengeluarkan diskresi UMP naik sebesar 13 persen dan upah buruh Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain.


Kemudian, dia juga akan perjuangkan kenaikan di atas 10 persen untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) yang nantinya akan diputuskan pada tanggal 7 Desember 2022 mendatang. 


"Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten dan kota nya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda), Dis Sumut ada 3 saja yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat kalau saya tidak salah, selebihnya kabupaten kota di luar itu ada Depeda-nya," jelasnya. 


Dia berharap kepada wali kota dan bupati di Sumut agar mengusulkan penetapan kenaikan UMK sebesar 10 persen kepada Gubernur Sumatera Utara. 


"Kita minta wali kota dan bupati dalam mengusulkan Penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, kita akan berjuang lagi," pungkasnya.


Terpisah, Bambang Hermanto selaku Sekretaris Eksekutif Apindo Sumut ketika diminta tanggapan mengenai kenaikan UMP Sumut, dirinya mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan apapun mengenai penetapan UMP yang ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara. 


"Tanggapan atas ditandatangani UMP 2023 oleh Gubsu, DPP Apindo belum dapat memberikan tanggapan nya, kita akan bahas dulu di internal Apindo Sumut," tutupnya. (*/ok)

Komentar

Tampilkan

  • Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2023 Naik 7,45 Persen
  • 0

Terkini

Topik Populer