-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri!

Selasa, 20 September 2022, 03:26 WIB Last Updated 2022-09-19T20:26:55Z
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri.

Jakarta | buser-investigasi.com


Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri.


Hari ini, Senin, 19 September 2022 Hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah keluar dengan hasil menolak banding tersebut.


Banding Ditolak


Hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah dikeluarkan oleh majelis sidang. Hasilnya banding dari Ferdy Sambo ditolak.


Permohonan banding tersebut terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Dengan hasil itu berarti Ferdy Sambo tetap resmi dipecat dari Polri.


Hasil putusan ini dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto dalam konfrensi pers.


"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.


Mengajukan Banding


Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo dipecat dari Polri karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.


"Kemudian, pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu.


Ferdy Sambo pun akhirnya mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri.


Dedi menyampaikan pengajuan banding itu merupakan hak sepenuhnya dari Sambo. Pengajuan banding ini bisa dilakukan dalam tiga hari kerja usai adanya putusan sidang.


Sesuai mekanisme yang ada, Sambo dapat mengajukan banding secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik yang berada di bawah Divisi Hukum Polri. Kemudian, pengajuan banding tersebut akan dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tertutup. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri!
  • 0

Terkini

Topik Populer