-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Aneh! Terbit Rencana Tak Tahu soal Kerangkeng Manusia di Halaman Rumah Pribadinya

Kamis, 29 September 2022, 17:23 WIB Last Updated 2022-09-29T10:23:13Z
Saksi Bupati Langkat non aktif terlihat dalam layar virtual saat sidang lanjutan kerangkeng di PN Stabat.


LANGKAT | buser-investigasi.com


Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) tidak mengakui keberadaan kerangkeng manusia di pekarangan rumahnya di Desa Raja Tengah, Langkat itu miliknya. Bahkan, TRP menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang adanya penghuni kerangkeng/kereng yang meninggal akibat dianiaya di dalam kerangkeng.


Keterangan TRP itu dilontarkan secara virtual dari tahanan KPK Jakarta, saat ia menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus kerangkeng manusia, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Selasa (27/9).


Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap warga penghuni kerangkeng yang disebut-sebut milik Bupati Langkat nonaktif ini digelar berdasarkan Perkara Nomor 469/Pid.B/2022/PN.Stb, dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Suparman Perangin-Angin, Jurnalista Surbakti, dan Rajisman Ginting, dan menghadirkan saksi mahkota TRP secara virtual dari tahanan KPK di Jakarta.


Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Halida Rahardhini, Adriansyah dan Dicky Rivandi masing-masing sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan SH, Sai Sintong Purba SH, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH.


Di persidangan, TRP banyak menjawab tidak tahu tentang pendirian kerangkeng manusia tanpa izin, yang diklaim oleh TRP sebagai panti binaan. TRP juga berdalih tidak mengetahui status kepemilikan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT DRP di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.


Ketika majelis hakim bertanya kepada TRP apakah mengenal para terdakwa? TRP menjawab mengenal keempat terdakwa dalam kasus tersebut, namun lupa nama masing-masing terdakwa.


Menjawab pertanyaan majelis hakim terkait kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri kerangkeng manusia, TRP menjawab jika lahan tersebut merupakan lahan milik orang tuanya dan suratnya belum dipecah.


Menurut saksi TRP, bangunan yang disebutkan kerangkeng atau kereng diperuntukkan bagi anggota organisasi Pemuda Pancasila (PP) yang kecanduan narkoba.


Tetapi, saksi TRP dengan jawaban membantah jika panti itu dikatakan miliknya, karena yang membangun kerangkeng tersebut bukan dirinya, melainkan Ketua PAC PP Kecamatan Kuala, yakni Taruna PA, yang meminta izin penggunaan lahan kepada orang tua saksi TRP, yang saat itu selaku Ketua MPC PP Kabupaten Langkat.


"Saya sama sekali tidak ada hubungannya dengan tempat tersebut. Begitu juga dengan 4 terdakwa, bukan saya yang menyuruh menjadi pengurus panti," jawab saksi TRP dari balik layar virtual.


TRP juga beralasan tidak mengetahui tentang sumber kebutuhan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng.


Saat ditanyakan majelis hakim terkait kepemilikan perusahaan PKS PT DRP, TRP menjawab jika pemilik PT DRP adalah putra kandungnya, yakni Dewa PA, dan saksi TRP menjawab tidak tahu saat ditayakan apakah saksi mengetahui atau tidak jika selama ini orang yang berada di dalam kerangkeng atau panti binaan tersebut juga dipekerjakan di PT DRP serta adanya penyiksaan.


"Saya tidak tahu dan tidak ada warga binaan yang dipekerjakan di PT DRP. Saya juga tidak tahu kalau ada penyiksaan warga binaan," jawab TRP.


Tentang kepemilikan perusahaan PKS PT DRD, saksi TRP juga menjawab jika dirinya hanya sebagai pemilik modal, dirinya tidak ada menerima keuntungan dari perusahaan tersebut, dengan alasan masih memanfaatkan modal utang.


Saat ditannya majelis hakim, apakah saksi selaku pemegang modal selalu membayar utang? Saksi menjawab untuk membayar utang sudah ada yang menangani masalah keuangan. Bahkan saksi juga mengaku jika ia tidak mengetahui masalah laporan keuangan perusahaan.


Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim, akhirnya saksi menjawab, mengakui jika dirinya menerima laporan data-data keuangan perusahaan dan harus bertanya terlebih dahulu dengan istrinya, Tio Rita.


"Karena waktu itu yang mengurusi keuangan bernama Noni. Jadi saudari Noni yang selalu berhubungan dengan istri saya," jawab TRP.


Majelis hakim melanjutkan pertanyaan, jika saksi menerima laporan keuangan, apakah saksi mengetahui adanya biaya pengeluaran setiap bulannya Rp 10 juta untuk kebutuhan warga kerangkeng ? Namun saksi menjawab tidak ada. Ketika dipersoalkan adanya laporan keuangan perusahaan yang diterima TRP setiap bulan terkait biaya puding karyawan, akhirnya TRP menjawab, adanya biaya dimaksud sebesar Rp 10 juta.


Saksi TRP juga menceritakan, jika dulunya lahan yang digunakan untuk mendirikan kerangkeng merupakan bekas lokasi kandang ayam.


Meski TRP saat itu merupakan Ketua MPC PP, dan Taruna PA selaku Ketua PAC PP Kuala minta izin kepada orang tua saksi untuk mendirikan kerangkeng di atas lahan tersebut, majelis hakim mencecar pertanyaan terkait dengan pergantian Ketua PAC PP Kuala. Apakah program narkoba tersebut ada masanya apa tidak? Saksi menjawab tidak ada.


Menanggapi keterangan saksi TRP, keempat terdakwa Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin, menerima seluruhnya keterangan saksi. (ok)

Komentar

Tampilkan

  • Aneh! Terbit Rencana Tak Tahu soal Kerangkeng Manusia di Halaman Rumah Pribadinya
  • 0

Terkini

Topik Populer