![]() |
| BHS alias Birong (30) ditangkap polisi. Itu karena ulahnya yang tega mencabuli bocah 4 tahun anak tetangganya. |
TANAH KARO | buser-investigasi.com
BHS alias Birong (30) ditangkap polisi. Itu karena ulahnya yang tega mencabuli bocah 4 tahun anak tetangganya, sebut saja namanya Melati. Modusnya, Birong mengajak korban nonton video Youtube. Endingnya, warga Desa Sukanalu Simbelang, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, ini kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Karo.
Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH saat dikonfirmasi wartawan melalui KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan, Selasa (12/7) siang membenarkan pelaku telah diamankan.
"Pelaku BHS alias Birong kita amankan berdasarkan pengaduan dari pihak keluarga korban," ujar Ipda Mona Tarigan.
Dijelaskannya, untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku BHS alias Birong memberikan hape miliknya kepada korban untuk menonton video Youtube. Saat korban asik menonton, disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Korban itu tetangga pelaku dan aksi cabul itu sudah tiga kali dilakukannya," ujar Ipda Mona Tarigan sembari menjelaskan pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun. (ok)


