-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

26 Adegan Rekontruksi Pelaku Pembunuhan Supir Travel Dipaparkan

Kamis, 28 Juli 2022, 20:38 WIB Last Updated 2022-07-28T13:38:41Z
Dua pelaku yang melibatkan 1 keluarga dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dan turut melakukan terhadap korban bernama Bakrie (58) warga Jln.Yos Sudarso Tanjung Mulia Gang Madio Kecmatan Medan Deli supir Travel Raja Ratu Taxi yang terjadi sekitar bulan Nopember tahun 2018 lalu yang dilakukan Marwan Syahputra (26) dan isrtrinya Ariyanti (26) keduanya warga Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat

LANGKAT |  buser-investigasi.com


Dua pelaku yang melibatkan 1 keluarga dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dan turut melakukan terhadap korban bernama Bakrie (58) warga Jln.Yos Sudarso Tanjung Mulia Gang Madio Kecmatan Medan Deli supir Travel Raja Ratu Taxi yang terjadi sekitar bulan Nopember tahun 2018 lalu yang dilakukan Marwan Syahputra (26) dan isrtrinya Ariyanti (26) keduanya warga Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat serta ayah dari Marwan bernama Wagimin (61) warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Propinsi Aceh (DPO) serta Ibu pelaku bernama Leginah (almarhum) dilakukan rekontruksi di Lapangan Bara Daksa Polres Langkat, Selasa (26/7/2022) sekira pukul 11.30 WIB sampai selesai.


Tampak hadir dalam kegiatan rekontruksi kasus pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marrising STK SIK MH, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Baron SH MH, Kuasa Hukum tersangka Syahrial SH, penyidik Bripka Irfan dan personil Unit Pidum, adik korban serta pemilik rental Syarifuddin Harahap.


Kedua pelaku yang merupakan suami istri tersebut memperagakan sebanyak 26 adegan diawali dari awal perencanaan hendak menyewa mobil rental (travel) hingga planing rencana pembunuhan supir bersama keluarga yakni ayah dan ibu pelaku.


Dalam setiap adegan yang diperagakan, kedua pelaku terlihat fasih dan tidak pernah merasa keberatan dengan adegan yang dilakukan berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik saat dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Dari awal adegan saat pelaku mulai dari mempersiapkan perlengkapan pembunuhan seperti terpal, pisau dan tali hingga adegan saat-saat pelaku Leginah (almarhum) pura-pura mau muntah serta saat-saat pelaku Marwan Syahputra mengeksekusi supir travel pada saat tiba di jalan Lintas Tiga Binanga Tanah Karo-Kuta Cane dengan cara menjerat leher korban dari jok belakang sembari ayah pelaku Wagiman (DPO) yang duduk di depan di samping supir (korban) menikam perut dan dada korban di sebanyak 3 tusukan tergambar dengan jelas jika para pelaku tanpa merasa ragu serta sudah matang merencakannya.


Begitu juga pada saat para pelaku membawa korban yang sudah dalam keadaan meninggal dunia ke Dusun Parit Rimo Desa Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat untuk membakar jasad korban dengan cara mengorek lubang terlebih dahulu sedalam 50 cm dan menyiramkan BBM jenis Solar ketumpukan kayu di lobang.


Begitu api membesar para pelaku membuang jasad korban di kobaran api dan menimbun lagi dengan kayu serta kain bekas milik keluarga pelaku serta menyiramkan minyak solar kembali hingga api padam serta mengubur jasad korban, semua dilakukan sesuai keterangan pelaku di BAP.


Begitu juga saat-saat pelaku berangkat membawa mobil curian dan membuang pisau ke Sungai Ular, tidak ada satu adegan pun yang disanggah kedua pelaku.


Dalam kesempatan itu, pelaku Marwan dan istrinya Ariyanti saat dikonfirmasi awak media ini dari mana mereka mendapat ide untuk melalukan pembunuhan dan pencurian mobil travel, dengan tertunduk Marwan mengatakan bahwa yang terlalu ngotot untuk melakukan kejahatan tersebut adalah almarhum Ibunya.


"Ibu yang ngotot kali. Karena rumah udah dijual sama Ibu, jadi Ibu berharap untuk pulang ke Jawa membawa mobil curian," ujarnya tertunduk sedih.


Saat ditanya bagaimana nasib kedua anaknya yang sulung masih berusia 5 tahun dan yang bungsu masih berusia 1,5 tahun, pelaku Ariyanti langsung berurai air mata.


"Tolonglah Pak, kalau bisa istri saya tidak ditetapkan jadi tersangka. Karena istri saya gak langsung teibat cuma ikutan aja dalam mobil untuk balik ke kampung mamak di Jawa," harapnya sambil matanya mulai menitikkan air mata.


Saat ditanyakan kembali awal mula kasus pembunuhan itu terungkap, Marwan mengaku bahwa dirinya selalu dihantui arwah korban. Setiap sholat pun seakan-akan arwah korban mengatakan jika ibadah yang dilakukan tidak akan diterima atas kajahatannya. 


Baik dalam kehidupan nyata dan di dalam mimpi. "Kira-kira setahun sejak kejadian itu, saya selalu dihantui ketakutan. Saya sudah menyampaikan untuk memyerahkan diri. Tapi ayah saya bilang kalau kau nyerah berarti kau gak sayang bapak sama mamakmu," ujarnya.


Namun, rasa ketakutan Marwan terus menghantui hidupnya. Hingga pelaku Marwan curhat kepada guru spiritualnya (bukan paman kandung) perihal kejahatan pembunuhan dan ketakutan yang dilakukannya.


"Paman saya itu kemudian menyuruh saya untuk menjalani serangkaian ibadah hingga menyesali apa yang telah dilakukan sampai dirinya siap menjalani segala resiko atas perbuatannya.


Setelah itu, pelaku membawa paman spiritualnya tersebut ke TKP dan menyampaikan kepada beberapa warga sembari mengorek bekas makam pembakaran korban. 


"Nah, dari situlah warga kemudian menghubungi Polisi," ujar Marwan.


Ada yang unik dalam pelaksanaan rekontruksi tersebut saat penyidik dan kuasa hukum kedua pelaku menyampaikan bahwa korban hendak menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban melalui adik korban.


Suasana haru menyelimuti pun lebih terasa disaat kedua pelaku memegang kaki adik korban sembari bersimpuh mencium ujung kakinya dengan air mata berlinang. Kedua pelaku menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf meski tidak mempengaruhi hukuman mereka.


"Almarhum saat peristiwa itu terjadi dan tidak ada kabar, dituduh istrinya kalau almarhum kawin lagi. Ada yang nuduh kalau almarhum kabur mencuri mobil dan kawin lagi tinggal di Jakarta. Tapi setelah kasus ini terbongkar, keluarga juga merasa terpukul karena sudah berprasangka buruk dengan almarhum.


Menurut Kuasa Hukum Syahrial SH, kedua kliennya yang merupakan pelaku dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KIHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. (Can)

Komentar

Tampilkan

  • 26 Adegan Rekontruksi Pelaku Pembunuhan Supir Travel Dipaparkan
  • 0

Terkini

Topik Populer