![]() |
| REKTOR ITBI DILANTIK LAGI, DUGAAN KASUS MAFIA KIP KULIAH KOK MANDUL? |
Medan, buser-investigasi.com
Publik kembali dibuat bertanya-tanya. Di tengah penyelewengan dana KIP Kuliah yang belum selesai, David JM Sembiring kembali dilantik sebagai Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI) periode 2026-2030.
Pelantikan itu terasa seperti tamparan bagi mahasiswa korban.
Yang lebih menyorot perhatian publik, pada acara pelantikan tersebut terpajang papan bunga ucapan selamat dari LEMHANNAS 73 dan SESKO TNI Angkatan I untuk Rektor David JM Sembiring.
Publik pun bertanya: Apakah itu sekadar dukungan moral biasa, ataukah ini menjadi sinyal perlindungan bagi seorang rektor yang sedang terseret kasus mafia KIP?
Sebab, pada April 2026 lalu, Aliansi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Sumut sudah menggelar aksi protes besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (27/4/2026).
Mereka tidak terima. Menurut koordinator aksi, Jonathan Panggabean, dana KIP Kuliah untuk dua semester tahun ajaran 2025/2026 senilai Rp9.600.000 diduga kuat diambil paksa oleh pihak ITBI dari rekening mahasiswa.
Mahasiswa hanya menerima Rp9.400.000. Hilang Rp200.000 per orang. Kecil bagi kampus, besar artinya bagi mahasiswa miskin yang menggantungkan hidupnya pada KIP.
Aliansi Mahasiswa Sumut-Forum Diskusi Mahasiswa itu menuntut tiga hal tegas:
1. Tetapkan Rektor David JM Sembiring dan Pengelola KIP Iga Mawati Giawa sebagai tersangka.
2. Sita dan blokir rekening pribadi penampung dana KIP.
3. Audit investigasi penyaluran KIP di seluruh kampus swasta di Sumut dan kembalikan kerugian negara dan mahasiswa.
Sampai berita ini ditulis, tidak ada satupun tuntutan itu yang terbukti dikerjakan.
Malah yang terjadi: Rektor sempat diganti saat kasus mencuat ke publik, lalu dilantik kembali seperti tidak terjadi apa-apa. Kini ia kembali berdiri megah dengan karangan bunga dari lembaga negara.
Ini menimbulkan pertanyaan keras:
Apakah kasus mafia KIP di ITBI sengaja dikubur? Apakah ada permainan antara kampus dan aparat penegak hukum? Dan apakah papan bunga itu adalah bentuk perlindungan?
Jika hukum masih punya nyawa, Kejati Sumut tidak boleh diam. Jangan biarkan dana rakyat untuk pendidikan kaum miskin dipotong berjamaah, lalu pelakunya kembali duduk nyaman di kursi rektor dengan dikawal karangan bunga.
Negara tidak boleh kalah oleh kampus.
Kasus ini harus dibuka, diusut, dan dituntaskan. Titik.(tim/red)
