-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Bangunan Kos 2 Lantai di Sei Agul Medan Diduga Tanpa PBG, Lurah-Kepling Diduga Tutup Mata

Senin, 12 Oktober 2026, 17:48 WIB Last Updated 2026-10-12T10:48:45Z
Bangunan Kos 2 Lantai di Sei Agul Medan Diduga Tanpa PBG, Lurah-Kepling Diduga Tutup Mata

MEDAN – Kota Medan kembali dihebohkan dengan dugaan bangunan tanpa izin yang berdiri bebas tanpa tersentuh penindakan. Kali ini di jantung Kecamatan Medan Barat.


Sebuah bangunan 2 lantai yang diduga akan dijadikan kost-kostan terpantau masih dalam tahap pengerjaan pengecoran dan pemasangan tangga di Gg. Efrata No.147, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20117.


Berdasarkan pantauan dan bukti foto timemark akurat pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 14:24 WIB, dengan titik koordinat 3.602977°N, 98.652757°E, bangunan tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Padahal aturan sudah sangat jelas. Sesuai UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No.16 Tahun 2021 sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja, serta Perda Kota Medan No.5 Tahun 2012 Jo Perda No.3 Tahun 2015 tentang Retribusi IMB/PBG, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan dimulai. 


Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pembongkaran bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Perda Kota Medan No.5 Tahun 2012.


Ironisnya, meski bangunan megah itu berdiri di kawasan padat penduduk, pembangunannya diduga berjalan mulus tanpa teguran.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas pembangunan tersebut diduga telah diketahui pihak kelurahan dan kepala lingkungan setempat. Bahkan warga menduga ada dugaan pembiaran dan indikasi pemberian sesuatu dari pemilik bangunan kepada oknum di tingkat lingkungan agar pembangunan tidak dipersoalkan.


"Setiap hari ada pekerja, berisik. Tidak mungkin Lurah dan Kepling tidak tahu. Kami duga sudah ada koordinasi," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi.


Hingga berita ini diturunkan, Lurah Sei Agul, Kepling setempat, Camat Medan Barat, maupun Satpol PP Kota Medan dan Dinas PKPCKTR Kota Medan belum berhasil dikonfirmasi terkait status PBG dan dugaan pembiaran tersebut.


Masyarakat berharap Wali Kota Medan segera menginstruksikan Satpol PP dan PKPCKTR untuk turun ke lokasi dan menindak tegas bangunan yang diduga melanggar Perda dan merugikan PAD Kota Medan. (red)

Komentar

Tampilkan

  • Bangunan Kos 2 Lantai di Sei Agul Medan Diduga Tanpa PBG, Lurah-Kepling Diduga Tutup Mata
  • 0

Terkini

Topik Populer