![]() |
| Kepala Pelaksana BPBD Binjai Polisikan Dua Akun Tiktok |
BINJAI, buser-investigasi.com
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai, Rudi Iskandar, akhirnya mengambil langkah hukum.
Melalui Kuasa Hukumnya, Dedi Susanto resmi melaporkan dua akun TikTok pada kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor polisi: STTLP/B/525/IX/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 September 2026.
Adapun kedua akun yang resmi dipolisikan ialah @Binjaimembongkar dan @Binjaiwaspad24.
Dalam unggahan video di kedua akun tersebut, pengunggah dengan berani memajang foto wajah Rudi Iskandar saat mengenakan pakaian dinas resmi harian BPBD.
Foto Rudi disandingkan dengan narasi provokatif yang menuding bahwa Rudi telah melakukan aksi penipuan berkedok jual-beli proyek fiktif jembatan BPBD senilai Rp50 juta, tanpa pernah mengembalikan uang tersebut kepada pemborong.
Tak terima fotonya dicatut, Rudi langsung melaporkannya ke Polres Binjai.
"Saya atas nama klien kami melaporkan dua akun TikTok, yakni akun @Binjaiwaspad24 dan @Binjaimembongkar," ujar Dedi, Senin (28/9).
Dedi menjelaskan, dalam video berdurasi singkat yang disebarluaskan kedua akun itu, kliennya difitnah seolah-olah memperjualbelikan paket pekerjaan fiktif di instansi pemerintahan tempatnya mengabdi.
"Akibat postingan itu, klien kami merasa sangat keberatan dan dirugikan secara formil maupun materil. Untuk itu, kami memilih menempuh jalur hukum resmi untuk membersihkan nama baik," ucap Dedi.
Atas perbuatannya, pemilik akun TikTok itu terancam dijerat dengan ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dedi pun mengimbau kepada seluruh pemilik akun media sosial agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. "Saya tegaskan kepada khalayak masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Saring sebelum sharing, jangan sampai membuat konten hoaks atau asal comot foto yang akhirnya menjerat diri sendiri ke hadapan hukum," kata Dedi.(trn)
