![]() |
| Kejari Tanjung Balai Janji Telusuri Dasar Hukum Pemotongan Jasa BPJS Nakes dan Anggaran ASN |
TANJUNG BALAI – buser-investigasi.com
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Jurgen Panjaitan, menerima kunjungan Tim DPP LSM GEMMAKO RI di ruang kerjanya, Jumat (04/09/2026). Pertemuan ini merupakan pemanggilan kedua terkait laporan dugaan pemotongan uang jasa pelayanan BPJS tenaga kesehatan di RSUD Tengku Masnyur serta pemotongan anggaran yang diduga dilakukan Walikota Tanjung Balai terhadap sekitar 2.500 orang ASN.
Kepala Kejari Tanjung Balai menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna memberikan hasil secepat mungkin kepada pelapor. Ia juga menegaskan akan menelusuri dasar peraturan yang menjadi alasan pemotongan jasa pelayanan BPJS bagi tenaga kesehatan di RSUD Tengku Masnyur sejak tahun 2025 hingga 2026, yang berlangsung di bawah pergantian kepemimpinan direktur lama dan baru.
"Kita akan meminta Inspektorat Kota Tanjung Balai melakukan audit atas dasar hukum yang berlaku dari pemerintah pusat, guna menelusuri landasan yang diikuti dalam penyusunan Peraturan Walikota yang diduga menjadi dasar instruksi pemotongan terhadap para tenaga kesehatan di RSUD Tengku Masnyur," ungkap Bobon.
Kasi Intel Kejari Tanjung Balai, Jurgen Panjaitan, menjelaskan timnya telah memanggil 16 narasumber dari laporan GEMMAKO RI. Hasilnya, pemotongan tersebut memang terbukti terjadi. Namun, perwakilan jajaran Direksi RSUD yang dipanggil juga melampirkan Peraturan Walikota sebagai dasar regulasi pemotongan BPJS tersebut.
Kepala Kejari kembali menegaskan akan menelusuri kesesuaian Peraturan Walikota dengan peraturan perundang-undangan tingkat pusat. "Apabila Peraturan Walikota ternyata tidak mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan dari atas, maka tidak memiliki dasar hukum yang sah," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni, bersama Bidang Investigasi I Alamsyah Siregar, menyampaikan apresiasi atas sikap profesional Kepala Kejari yang telah meluruskan hal-hal yang sebelumnya dinilai kurang memuaskan. Ia meminta audit dilakukan secara transparan dan akuntabel, terlebih keterangan dari 16 ASN yang telah diperiksa dinilai cukup otentik menguatkan adanya dugaan pelanggaran.
GEMMAKO RI juga menyoroti pemotongan sebesar 20% yang diduga dilakukan Walikota Tanjung Balai atas penghasilan ASN. Pemotongan ini tercatat berlangsung Mei–Desember 2025 berdasarkan Peraturan Walikota, namun untuk periode Januari–Agustus 2026 diduga tidak memiliki dasar peraturan yang sah. Pihaknya meminta Kejari menelusuri dasar hukum serta peruntukan riil uang yang dipotong tersebut.
"Kita berharap Kejari Tanjung Balai senantiasa profesional dan transparan, serta mewujudkan integritas dalam membasmi tindakan yang merugikan ASN Kota Tanjung Balai," pungkas Dodi Antoni.(Don)
