-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

HGU Agrinas Dipersoalkan, Dua Terduga Pengambilan Sawit Dipulangkan Polsek Kualuh Hulu

Sabtu, 26 September 2026, 09:31 WIB Last Updated 2026-09-26T02:31:20Z

HGU Agrinas Dipersoalkan, Dua Terduga Pengambilan Sawit Dipulangkan Polsek Kualuh Hulu


LABURA, buser-investigasi.com

Penanganan laporan dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang diklaim milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menyisakan tanda tanya.


Bagaimana tidak, laporan dugaan pencurian telah diterima dan tercatat secara resmi di kepolisian. Namun, dua orang yang sebelumnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit tersebut justru dipulangkan.


Pemulangan itu disebut dilakukan setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan kejaksaan dan Kanit Reskrim. Polisi menyebut tidak adanya barang bukti serta belum adanya Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Agrinas menjadi salah satu alasan.


Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses penanganan laporan yang telah dibuat oleh perusahaan.


Laporan tersebut tercatat dalam **STTLP Nomor LP/B/233/IX/2026/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA**, tertanggal 19 September 2026.


Dalam laporan itu, dugaan peristiwa dikaitkan dengan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam **Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 488**.


Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Patok 27, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu.


Seorang saksi bernama Adi Sinambela disebut mengetahui adanya dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang diklaim sebagai milik PT Agrinas Palma Nusantara.


Saat dikonfirmasi wartawan, penyidik Polsek Kualuh Hulu membenarkan bahwa dua orang yang sebelumnya dibawa ke kantor polisi telah dipulangkan.


“Sudah kita pulangkan, Bang. Sudah koordinasi dengan kejaksaan dan Kanit Reskrim. Keduanya sudah kita pulangkan, Bang. Karena barang buktinya tidak ada dan HGU Agrinas tak ada,” ujar penyidik tersebut kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).


Pernyataan tersebut menjadi alasan yang disampaikan pihak kepolisian terkait pemulangan kedua orang tersebut.


Namun, muncul pertanyaan lain: **jika laporan dugaan pencurian telah diterima secara resmi, bagaimana kelanjutan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut?**


Apalagi, persoalan yang mencuat bukan hanya mengenai ada atau tidaknya barang bukti, tetapi juga menyangkut status penguasaan lahan dan dasar klaim kepemilikan buah kelapa sawit yang dipersoalkan.


PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan tidak akan berhenti pada pemulangan kedua orang tersebut.


Legal PT Agrinas Palma Nusantara wilayah Sumut-Aceh, Mayor (Purn.) Yosapati Waruwu, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan membahas langkah hukum selanjutnya bersama tim legal perusahaan.


Menurut Yosapati, terdapat dua opsi yang tengah dipertimbangkan.


“Kami bahas dengan Katim Legal dulu. Sebab ada dua opsi.


Kita laporkan kembali ke Polres Labuhanbatu.


Nanti kita (CRO) buat surat ke Dirut cq Dir Kelembagaan, sehingga Dir Kelembagaan dapat berkoordinasi meminta pimpinan (Kapoldasu) dalam penanganannya,” ujar Yosapati kepada wartawan, Senin (21/9/2026).


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan dugaan pengambilan buah kelapa sawit ini belum selesai.


Kini, publik menunggu bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah tercatat tersebut, termasuk bagaimana memastikan status barang bukti, legalitas penguasaan lahan, serta duduk perkara sebenarnya dalam kasus yang menyeret nama perusahaan perkebunan milik negara tersebut.


Kasus ini pun masih bergulir. Agrinas menyiapkan langkah lanjutan, sementara pertanyaan mengenai alasan pemulangan dua orang terduga masih menunggu penjelasan lebih lengkap dari pihak kepolisian. (*)

Komentar

Tampilkan

  • HGU Agrinas Dipersoalkan, Dua Terduga Pengambilan Sawit Dipulangkan Polsek Kualuh Hulu
  • 0

Terkini

Topik Populer