![]() |
| Febrie Bocorkan 4 Pejabat Jaksa, Diduga Terima Uang 40 M |
MEDAN, buser-investigasi.com
Muncul bantahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dituduh menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut.
Febri malah menyinggung empat oknum pejabat kejaksaan menerima uang Rp40 miliar.
Dugaan suap jaksa terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Seperti diberitakan, kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah di sebuah rumah miliknya di Sentul, Bogor.
Siapa Pengusaha Tan Kian
Tan Kian adalah seorang konglomerat dan pengusaha properti elite di Indonesia yang namanya beberapa kali terseret dalam sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk TPPU.
Bagaimana reaksi Kejaksaan Agung (Kejagung)
Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mendengar informasi tersebut dan menilai bahwa hal itu hanya sebatas asumsi.
"Saya tidak pernah mendengar statemennya seperti apa. Yang jelas itu asumsi," ucap Anang kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (7/9).
Dia menuturkan, segala informasi yang dibutuhkan oleh penyidik nantinya akan digali lebih dalam proses penyidikan. Namun dia menekankan apabila informasi tersebut hanya bersifat asumsi dan tanpa didukung oleh bukti yang cukup, maka hal itu menurutnya tidak berarti apa-apa di mata penyidik.
"Ya setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti akan kita didalami. Tapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat-alat bukti yang kita juga tidak bisa," ucapnya.
Oleh sebabnya Anang pun mengaku enggan berspekulasi lebih jauh mengenai hal tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus TPPU Febrie nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.
"Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa, nanti akan terbuka seperti apa ya," jelasnya.
Pernyataan Kubu Eks Jampidsus
Sebagai informasi bahwa munculnya dugaan terdapat empat oknum pejabat Kejaksaan menerima uang Rp40 miliar itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian.
Adapun bunyi BAP itu diungkapkan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus TPPU di Gedung Utama Kejagung, Kamis (3/9) lalu.
Informasi berawal ketika Febri Diansyah membantah bahwa kliennya telah menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Febri pun menilai bahwa informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh kliennya itu merupakan kekeliruan lantaran pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan tidak dikutip secara utuh.
"Persoalan disinformasi ini kami menyebutnya kekeliruan. Informasi ini itu dimulai ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagai saja. Jadi seolah-olah tidak benar ada pemberian uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA," kata Febri usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Kejagung, Kamis (3/9).
Febri pun mengatakan bahwa keyakinannya itu berdasarkan hasil pendalaman berita acara pemeriksaan (BAP) milik Tan Kian yang sudah dipelajari lengkap oleh pihaknya.
Dalam BAP tersebut, Tan Kain kata Febri mengatakan mendapat informasi dari sosok bernama Lucy yang menyebut sedang ada perkara sedang berjalan yang di mana Tan Kian berpotensi sebagai tersangka apabila kasus itu tidak diurus.(trn)
